Berita Viral

Duduk Perkara Kakek Tarman Dituduh Kabur Nikahi Gadis 24 Tahun Mahar Cek Rp3 M, Beber Klarifikasi

Tarman kakek menikahi gadis 24 tahun Sheila Arika di Pacitan beber klarifikasi dan fakta soal pernikahannya, dituduh kabur, penyebar isu minta maaf.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase TikTok kandang pacitan via TribunnewsBogor.com
KAKEK NIKAHI GADIS: Tangkapan layar saat kakek Tarman (kiri) klarifikasi isu nikah pakai cek palsu dan foto Tarman bersama istrinya Sheila Arika (kanan) pamer bulan muda. - Akhirnya, Tarman kakek berusia 74 tahun yang menikahi Sheila Arika, gadis 24 tahun di Pacitan, beber klarifikasi dan fakta soal pernikahannya. 

 

Tarman juga menyebut bahwa uang cek Rp3 miliar yang ia berikan untuk Sheila adalah asli.

Kakek 74 tahun itu mengaku mempunyai uang miliaran tersebut untuk ia berikan kepada sang istri sebagai mahar.

Lalu, Tarman menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melarikan diri setelah hari bahagianya.

Bahkan Tarman mengaku saat ini dirinya dan sang istri, Sheila sedang bulan madu.

Bahkan foto kebersamaan Tarman bersama Sheila yang sedang bulan madu di luar kota kembali viral.

"Saya niat baik sama istri, masih menjadi satu, dalam arti tidak melarikan diri dan tidak pisah sama istri," ujar Tarman.

Baca juga: Viral, Gadis 24 Tahun Dinikahi Kakek 74 Tahun di Pacitan, Mahar Uang Cek Rp 3 Miliar hingga Mobil


Profesi Tarman


Lebih Lanjut Tarman juga mengungkap fakta soal profesi yang membuat warganet penasaran lantaran memiliki uang Rp 3 miliar untuk mahar.

Tarman blak-blakan perihal profesi, bahwa ia mampu memberikan uang miliaran hingga mobil mewah sebagai hadiah untuk istrinya.

Tarman bercerita bahwa pekerjaanya adalah pebisnis di bidang swasta.

"Saya swasta. Ya saya mengikuti proyek saya sendiri," pungkas Tarman.

Bahkan Tarman mengaku dalam waktu dekat ia akan membangun pabrik rokok.

"Ya betul (pabrik rokok), baru mau," ujar Tarman.


Tarman juga mengatakan bahwa uang cek Rp 3 miliar sebagai mahar akan dicairkan.

Untuk diketahui, uang cek adalah alat pembayaran berupa lembar cek yang dikeluarkan oleh nasabah bank untuk memerintahkan bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang dituju (penerima cek).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved