Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 Guru ASN, PPPK dan Guru Non-ASN, Berikut Besarannya

Berikut inilah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru ASN, guru PPPK hingga guru non-ASN, lengkap dengan besarannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
TUNJANGAN PROFESI GURU: Ilustrasi pencairan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berikut inilah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TGP) guru ASN, guru PPPK hingga guru non-ASN, lengkap dengan besarannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), lengkap dengan besarannya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat kebijakan soal TPG.

Tujuan TPG tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk memajukan kesejahteraan guru.

TPG tersebut juga diberikan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.

Menariknya, TPG ini diperuntukkan untuk seluruh guru, baik guru ASN daerah, guru PPPK dan guru non-ASN.

Baca juga: Kisah Haru Satpam dan OB Dulu Siapkan Kopi Dosen di Unsika Karawang Jadi ASN, Diapresiasi Rektor

Meski begitu, ada syarat tertentu untuk bisa menerima TPG tersebut.

Bagi guru ASN dan guru PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan guru non-ASN memiliki SK Inpassing atau surat penyetaraan.

Diketahui penyaluran TPG ini dimulai 2025 melalui rekening masing-masing guru sehingga dapat diterima lebih cepat dan tepat sasaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen melalui Kompas.com, Selasa (7/10/2025), pada Semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1,8 juta atau tepatnya 1.853.487 guru telah menerima TPG dengan rincian 1.460.952 guru ASN.

Jumlah tersebut terdiri dari 929.332 guru ASN dan 531.620 guru PPPK.

Adapun guru non-ASN berjumlah 392.535 yang juga telah menerima tunjangan.

Dengan kesejahteraan yang terus ditingkatkan secara bertahap, harapannya guru semakin bersemangat dalam memberikan pembelajaran bermutu bagi semua anak Indonesia.

Lalu, kapan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 pada Semester atau Triwulan berikutnya ?

Jadwal Pencairan TPG 2025

Berikut jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang dilakukan per triwulan atau tiga bulan.

1. Triwulan I

  • Maret (ASN Daerah)
  • Mulai April (Non-ASN)

2. Triwulan II

  • Juni (ASN Daerah)
  • Mulai Juli (Non-ASN)

3. Triwulan 3

  • September (ASN Daerah)
  • Mulai Oktober (Non-ASN)

4. Triwulan IV

  • November (ASN Daerah dan Non-ASN).

Baca juga: Kisah Guru Honorer 10 Tahun Ngajar Setiap Hari Lewati Hutan hingga Seberangi Sungai di Pedalaman NTT

Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru 2025?

Untuk besaran TPG untuk guru ASN daerah atau guru PPPK diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

Adapun besaran TPG untuk guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.

Kabar Kenaikan Gaji Guru

Pemerintah sempat membahas peluang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana kenaikan gaji belum dibahas secara rinci, dan masih menunggu hasil kajian anggaran.

Kenaikan nantinya disebut akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Purbaya menyebutkan,  belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji. Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi.

Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan detail terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.

Hal ini karena kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," kata Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Qodari bilang, pemerintah juga sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembayaran tunjangan hingga THR.

Belum lagi, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada 2024. 

Sehingga kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.

"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya," terang Qodari.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Mahar Prastiwi)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved