Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 Guru ASN, PPPK dan Guru Non-ASN, Berikut Besarannya

Berikut inilah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru ASN, guru PPPK hingga guru non-ASN, lengkap dengan besarannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
TUNJANGAN PROFESI GURU: Ilustrasi pencairan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berikut inilah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TGP) guru ASN, guru PPPK hingga guru non-ASN, lengkap dengan besarannya. 

Berikut jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang dilakukan per triwulan atau tiga bulan.

1. Triwulan I

  • Maret (ASN Daerah)
  • Mulai April (Non-ASN)

2. Triwulan II

  • Juni (ASN Daerah)
  • Mulai Juli (Non-ASN)

3. Triwulan 3

  • September (ASN Daerah)
  • Mulai Oktober (Non-ASN)

4. Triwulan IV

  • November (ASN Daerah dan Non-ASN).

Baca juga: Kisah Guru Honorer 10 Tahun Ngajar Setiap Hari Lewati Hutan hingga Seberangi Sungai di Pedalaman NTT

Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru 2025?

Untuk besaran TPG untuk guru ASN daerah atau guru PPPK diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

Adapun besaran TPG untuk guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.

Kabar Kenaikan Gaji Guru

Pemerintah sempat membahas peluang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana kenaikan gaji belum dibahas secara rinci, dan masih menunggu hasil kajian anggaran.

Kenaikan nantinya disebut akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Purbaya menyebutkan,  belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved