Berita Viral

Hacker Bjorka Belum Tertangkap? Posting Ngaku Masih Bebas, Sindir Polisi hingga Pemerintah soal MBG

Setelah sosok diduga hacker Bjorka ditangkap, muncul postingan terbarunya yang mengaku masih bebas dan berkeliaran, sindir polisi dan pemerintah

Editor: Hilda Rubiah
kolase Kompas.com dan Instagram
PENANGKAPAN HACKER BJORK: Viral aksi polisi tangkap Hacker Bjorka berinisial WFT (kiri) di Sulawesi Utara. Belakangan akun Instagram Bjorka (kanan) justru muncul dan mengaku masih bebas berkeliaran. 

Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.

Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.

Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.

Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.

Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. 

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Heboh Postingan Hacker Bjorka Ngaku Masih Bebas, Ternyata Belum Tertangkap? Ancam Bongkar Data Ini

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved