Berita Viral
Pengacara Farhat Abbas Turun Tangan Dukung Yai Mim, Ancam Somasi Sahara: Ketemu Polisi Pasti Nangis
Kasus Yai Mim yang viral berseteru dengan tetangganya Nurul Sahara, turut menyita perhatian pengacara kondang Farhat Abbas, beri komentar menohok
"Suruh mereka ikut ospek lagi bagaimana bertetangga baik gitu. Banyak orang di desa-desa itu ada orang gila enggak diusir, dijaga, dirawat, orang miskin dikasih makan. Masa orang tua seorang dosen diperlukan seperti itu gitu," ujarnya.
Mengenai tudingan bahwa Yai Mim melakukan pencabulan, Farhat meminta bukti semisal CCTV lalu dilaporkan ke polisi. Menurut Farhat, konflik antara Yai Mim dengan Sahara harus dibawa ke jalur hukum untuk keadilan dan pembuktian berbagai tudingan.
Pasalnya, lanjut Farhat, perkara fitnah termasuk dalam hukum pidana serta termasuk pencemaran nama baik.
"Saya rasa Pak Yai Mim orang yang jujur, semua orang baik ya kalau dilihat dari bahasanya, cuma memang mereka sudah kepalang tanggung awalnya mungkin gara-gara banyak dapat dukungan jadi RT/RW bahkan kampus pun memecat dia jadi dosen," kata Farhat.
Selain itu, Farhat mengingatkan bahwa persoalan ini harus diselesaikan. Bila tidak, Farhat khawatir akan mempengaruhi pariwisata di Malang.
"Masa Malang tidak bisa menyelesaikan persoalan antar tetangga. apa perlu Farhat Abbas turun ke Malang untuk mendamaikan mereka," katanya.
Baca juga: "Tak Ada Mediasi" Yai Mim Beri Pesan ke Wali Kota Malang, Pilih Sambut Genderang Perang dari Sahara
Lapor Polisi
Kini konflik Yai Mim dan tetangganya Nurul Sahara semakin panjang ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana.
Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal.
Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.
"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025).
Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lalu, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis. Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
Viral Polisi Purwakarta Dikira Kawal Sepeda, Ternyata Selamatkan Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Viral Aiptu IWS, Polisi di Buleleng Bali Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Diduga Terjerat Utang |
![]() |
---|
Viral Video Penyelamatan Santri yang Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Haikal Dievakuasi |
![]() |
---|
"Tak Ada Mediasi" Yai Mim Beri Pesan ke Wali Kota Malang, Pilih Sambut Genderang Perang dari Sahara |
![]() |
---|
Viral, Curhatan WNA Thailand Kehilangan HP Dicueki Polisi, Heran Malah Cepat Dibantu Petugas Damkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.