Berita Viral

Viral Spanduk Pijat Refleksi Rp1.000 per Menit di SPBU Shell Bintaro Tangsel, Petugas Buka Suara

Sebuah video menayangkan spanduk jasa pijat refleksi di SPBU Shell di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @undercover.id
JASA PIJAT - Sebuah video menayangkan spanduk jasa pijat refleksi di SPBU Shell di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, beredar viral. 

Sementara itu, warga Tangerang Selatan menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gara-gara BBM langka.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025). 

Gugatan tersebut karena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 98.

Warga yang melayangkan gugatan tersebut bernama Tati, yang dalam gugatannya mengaku sebagai pemilik kendaraan bermotor, selama ini rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 milik Tergugat III Shell

Namun, pada 14 September 2025 saat hendak mengisi di SPBU BSD 1 dan BSD 2, jenis BBM tersebut tidak tersedia.

"Penggugat kemudian mencari ke sejumlah SPBU lain di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, tetap tak ada. Karena terpaksa akhirnya membeli Shell Super dengan RON 92," ungkap kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, dalam berkas gugatan yang diterima, Senin (29/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Dikatakan, berdasarkan keterangan petugas SPBU swasta, V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Tergugat I Menteri ESDM Bahlil.

Baca juga: Viral Video Pegawai Shell Jualan Kopi di Pinggir Jalan di Tengah Isu PHK dan Stok BBM Kosong

Atas hal itu, Penggugat mengaku tidak lagi menggunakan kendaraannya sejak 14 September 2025 karena khawatir rusak, akibat terpaksa memakai BBM Shell Super RON 92. 

Akibatnya, Penggugat menilai menderita kerugian materiil sejak 14 September 2025 selama dua Minggu setara dua kali pengisian V-Power Nitro+ RON 98 sebesar Rp1,16 juta.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial karena merasa cemas, terpaksa menggunakan BBM RON 92 yang telah dibelinya membuat mobilnya rusak. 

"Kerugian immaterial yang berpotensi dialami oleh Penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya yang dimana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500.000.000," jelas Boyamin.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Intan Afrida Rafni) (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved