Berita Viral
Viral, Mobil Fortuner Berstrobo Arogan Lawan Arah saat Macet, Berujung Dipaksa Mundur Sopir Truk
Sebuah video viral memperlihatkan aksi pengemudi mobil fortuner arogan menggunakan strobo dan melawan arah, akhirnya dipaksa mundur oleh sopir truk
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
Pihak kepolisian pun menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak mendapat pengawalan.
“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing.
Kemudian ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.
Jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan strobo maupun sirene, masyarakat disebut bisa melaporkannya.
Viral Kurir Paket COD di Bekasi Dianiaya Pakai Sajam setelah Tagih Rp30 Ribu, Bukan Pertama Kali |
![]() |
---|
Sosok Chandra, Driver Ojol Viral Nyanyi "Starlight" di Luar Venue Konser Muse, Fans Berat Coldpay |
![]() |
---|
Polisi Hong Kong Sukses Jinakkan Bom Sisa PD II, Viral di Indonesia gara-gara Namanya Suryanto |
![]() |
---|
Yana Mulyana Jadi Manusia Silver di Cimahi, Pulang Jalan Kaki Pinggir Tol: Demi Kebutuhan Anak-Istri |
![]() |
---|
Viral Surat Terbuka Siswa SMAN 26 Terancam DO dari Sekolah Usai Ditangkap Demo, Sudindik Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.