Peran 7 Polisi yang Menabrak dan Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Terbukti Langgar Kode Etik
Setelah insiden melindas driver ojol Affan Kurniawan saat demo, akhirnya terungkap peran para polisi yang menumpangi Rantis Brimob tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Tampil ke publik setelah insiden menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan saat demo, akhirnya terungkap peran para polisi yang menumpangi Rantis Brimob tersebut.
Diketahui dalam tragedi kematian Affan Kurniawan dilindas Rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), melibatkan 7 anggota polisi.
Ketujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim membeberkan peran masing-masing dari 7 polisi tersebut.
Baca juga: Sosok Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Nyaris Diamuk Diteriaki Pembunuh, Ini Rekam Jejaknya
Irjen Abdul mengatakan ada dua orang yang duduk di bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.
"2 orang duduk di kursi kemudi, 5 orang lainnya duduk di kursi belakang," ucap Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Polisi yang mengemudikan Rantis Brimob Polri tersebut adalah Bripka R, lalu di sampingnya, Kompol C.
"Adapun pengemudi yaitu, Bripka R sedangkan yang duduk disebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.
"Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y," imbuhnya.
Terbukti Langgar Etik
Irjen Abdul Karim juga menyatakan, tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Abdul Karim.
Abdul Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.
Baca juga: Sosok Umar, Driver Ojol asal Sukabumi Korban Kekerasan Aparat saat Demo di Jakarta, Kepala Diinjak
Tampang 7 Tersangka
CEK DI SINI, Daftar HOAKS yang Beredar soal Demo, Termasuk Anggota Brimob Tewas Dihajar Massa |
![]() |
---|
Sosok Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Nyaris Diamuk Diteriaki Pembunuh, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pendemo di Bandung Bakar Pagar Gedung DPRD dan Rumah Aset MPR RI, Api Berkobar |
![]() |
---|
Ricuh Demo Depan Gedung DPRD Jabar, Ada Ledakan Petasan, Gas Air Mata Terasa hingga Riau Bandung |
![]() |
---|
Pakar Forensik Beber Analisis Tragedi Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.