Breaking News

Prabowo Subianto Merasa Ngeri dengan Ucapannya Sendiri, Sebut Pidato dan OTT KPK Noel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Jakarta dan mengamankan 14 orang.

Editor: Ravianto
taufik ismail/tribunnews
NGAKU NGERI - Presiden Prabowo Subianto di acara pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025, Tangerang (28/8/2025). Di acara tersebut, Prabowo mengaku ngeri dengan ucapannya sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara tidak langsung menyinggung kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Prabowo mengaku merasa "ngeri" karena beberapa hari setelah pidato kenegaraannya di MPR, yang berisi peringatan keras bagi para koruptor, justru ada anggota Gerindra yang terjerat kasus.

Meskipun tidak menyebut nama secara eksplisit, Prabowo menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh orang yang baru bergabung dengan partainya, dan menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum.

Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel, adalah kasus dugaan korupsi, tepatnya pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pada 20-21 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Jakarta dan mengamankan 14 orang.

Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.

Kasus ini bukan tentang suap, melainkan pemerasan.

Merasa Ngeri

Prabowo mencontohkan pidato kenegaraannya di MPR pada 15 Agustus lalu.

Pidato tersebut berisi peringatan kepada para koruptor, yang tidak akan ia lindungi meskipun Anggito Gerindra.

Beberapa hari setelah pidato kata Prabowo ada anggota Gerindra yang tertangkap.

“Saya juga kadang-kadang ngeri juga dengan ucapan-ucapan saya."

"Di MPR 15 Agustus, ingat pidato saya? saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya enggak akan melindungi. Eh beberapa hari kemudian, ada anggota Gerindra,” kata Prabowo di acara pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025, Tangerang (28/8/2025).

Meskipun tidak menyebut dengan jelas siapa dan kasus apa, namun Prabowo mengatakan bahwa sosok yang ditangkap merupakan anggota Gerindra.

"Tapi dia anggota, dia belum kader, kalau kader itu ikut pendidikan, yang tadi itu, Otoman itu, dia harus belajar itu, aduh dia gak keburu ikut kaderisasi, tapi tetap saya agak malu," katanya.

Noel Minta Amnesti ke Prabowo

Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan tersangka ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel tanpa malu-malu langsung meminta diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Modus Pemerasan

Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diduga sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2019 hingga 2024.

Modus para pelaku adalah dengan mempersulit dan memperlambat proses pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya mudah.

Hal ini memaksa para pemohon sertifikasi untuk membayar sejumlah uang agar urusan mereka dipercepat.

Tarif resmi sertifikasi yang seharusnya hanya ratusan ribu rupiah, menjadi melonjak hingga jutaan rupiah.

KPK menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, tidak lama setelah ia menjabat sebagai wamenaker.

Uang tersebut kabarnya digunakan untuk merenovasi rumah pribadinya.

Total aliran dana dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar.(*)

Taufik Ismail/Tribunnews
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved