Bupati Pati Sudewo Janji Datang ke KPK Besok, KPK Ungkap Perannya di Proyek

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api

Editor: Ravianto
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
JANJI KE KPK - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). KPK mengatakan Bupati Sudewo sudah berjanji akan datang ke KPK 27 Agustus 2025. Pemeriksaan besok akan terkait dengan dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 22 Agustus 2025.

Bupati Sudewo merupakan politikus Partai Gerindra yang sedang ramai diperbincangkan gara-gara didemo warga Pati agar mengundurkan diri, dipicu masalah hukum dan moral.

Sebelum jadi Bupati Pati, Sudewo adalah anggota DPR RI.

Dia jadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Pati.

Pemanggilan Sudewo itu terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hari ini, Senin 25 Agustus 2025, warga Pati mengirimkan ribuan surat ke KPK, meminta KPK memeriksa Sudewo terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo sudah dipanggil KPK pada Jumat 22 Agustus 2025 namun tak datang.

Sudewo tidak datang ke KPK untuk diperiksa dengan alasan memiliki agenda yang sudah terjadwal.

Setelah tak datang di pemanggilan pertama, Sudewo akan dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan ulang ini diagendakan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Budi menambahkan bahwa Sudewo telah mengonfirmasi kesediaannya untuk diperiksa pada jadwal yang baru. 

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025," lanjutnya.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022. 

Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).

Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar.  

Ia disebut menerima uang tunai Rp 720 juta, pada September 2022, melalui perantara.

Keterangan Sudewo dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas. 

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo tidak hanya terlibat dalam satu proyek, tetapi diduga berperan di hampir seluruh proyek yang sedang diusut.

"Jadi, yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu [jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro]. Jadi, dihampir seluruh proyek itu ada perannya," jelas Asep dalam keterangan pada Jumat (15/8/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekira Rp3 miliar dari kediaman Sudewo. 

Namun, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, Sudewo membantah menerima suap dan mengeklaim uang tersebut merupakan akumulasi gaji sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadinya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved