Kabar Seleb

Konsekuensi Hukum Jika Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Bisa Jadi Boomerang untuk Lisa Mariana

Inilah konsekuensi hukum yang akan didapatkan Lisa Mariana jika hasil tes DNA Ridwan Kamil negatif, sang selebgram disebut bisa kena Boomerang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Reynas Abdila
HASIL TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani tes DNA soal laporan pencemaran nama baik, Kamis (7/8/2025). - Inilah konsekuensi hukum yang akan didapatkan Lisa Mariana jika hasil tes DNA Ridwan Kamil negatif, sang selebgram disebut bisa kena boomerang 

Menurut Deoplipa, yang bisa melaporkan Lisa atas tuduhan perzinaan adalah istri Ridwan Kamil yakni Atalia Praratya.

“Istrinya Ridwan Kamil bisa melaporkan adanya dugaan perzinaan,” ujarnya.


Namun Deoplipa menggarisbawahi, laporan itu bisa diproses hukum jika ada buktinya.

Terlebih menurutnya pada hukum perzinanan tersebut selain ada bukti harus dua pihak yang mengakui.

“Makannya kalau perzinaan itu harus ada bukti di kamarnya, bagaimana, sprei-nya bagaimana, kegepnya kayak gimana, tapi kan ini tidak ada semua, jadi untuk menduga adanya perzinaan jadi kecil,” tambahnya.

Deoplipa menyorot kasus Lisa dituduh sebagai perzinaan kecil karena waktunya yang juga sudah lama yaitu pada 2021 lalu.

“Ada aturan-aturan hukum yang menganulir kasus-kasus seperti ini jika sudah lama kejadiannya, maka dianggap kadaluarsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deoplipa menjelaskan jika pasal perzinaan tak berlaku, kemungkinan Lisa Mariana bisa dijerat atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Selain perzinaan, pencemaran nama baik juga tentang Undang-undang ITE, sehingga yang dijerat si Lisa adalah pencemaran nama baik,” ujarnya.

Namun, praktisi hukum itu juga menegaskan bahwa untuk menggunakan pasal tersebut juga harus ada pembuktian.

Mulai dari konfrontir saksi-saksi, dan pembuktian barang bukti.

“Jika pencemaran nama baiknya berupa permintaan pengakuan anak, berarti harus ada tes DNA, sehingga anak ini harus dibuktikan”


“Kalau anak ini anaknya Ridwan Kamil, pencemaran nama baik dituduhkan kepada Lisa hilang, tapi jika ini bukan anaknya Ridwan Kamil, terjadilah yang namanya pencemaran nama baik.”

“Kalau ternyata setelah tes DNA anak Lisa bukan anaknya Ridwan Kamil, maka Lisa bisa kena Boomerang, jadi bisa berbalik ke Lisa,” ujar praktisi hukum tersebut.

Dengan dasar hukum tersebut, menurut Deolipa, Lisa paling tidak bisa disidang, meski nantinya ada perdebatan.

Pasalnya, pernyataan Lisa Mariana kepada publik yang yakin anaknya hasil dari hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved