GKR Hemas Ajak Semua Pihak Perkuat Hubungan Kolaboratif Pemerintah Pusat, DPD RI, dan Pemda
GKR Hemas mengajak semua pihak untuk memperkuat hubungan kolaboratif antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum,, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menekankan pentingnya penguatan kemandirian daerah hanya terwujud lewat harmonisasi legislasi yang sinergis antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI di Jabar, tepatnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan memasyarakatkan keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda sesuai amanat UU MD3 pasal 249 ayat 1 huruf j. GKR Hemas menyampaikan pihaknya memiliki kedudukan strategis sebagai pengawal otonomi daerah, khususnya dalam memastikan supaya kebijakan pusat dan daerah tak saling bertentangan.
"Kami hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tapi memastikan kebijakan pusat dan daerah bisa berjalan seirama demi kepentingan masyarakat," kata Hemas.
Menurut Hemas, salahsatu persoalan mendasar yang masih dihadapi pemerintah daerah ialah tindak sinkronnya antara Perda yang sudah ada dengan kebijakan nasional. Beberapa sektor bahkan dianggap tidak memiliki ruang adaptasi yang cukup bagi kebutuhan daerah.
Baca juga: Persib Masih Puncaki Klasemen Grup G Meski Kalah, Kejutan Terjadi di Laga Bangkok-Selangor FC
Dia menegaskan, harmonisasi regulasi bukan sekadar proses administratif, tetapi fondasi yang menentukan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.
"Konsep otonomi daerah yang kami cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup," katanya.
Dia mendorong peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda supaya implementasi kebijakan di daerah tidak pincang. Sejak BULD dibentuk pada 2019, lembaga ini telah menghasilkan 13 Keputusan DPD RI terkait pemantauan Ranperda dan Perda. Sejumlah rekomendasi yang lahir dari proses tersebut telah mendapatkan respons positif dari berbagai daerah, terutama dalam isu pajak daerah dan retribusi daerah, tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan sampah, APBD, hingga tata ruang.
Bahkan pada Juli 2025, diseminasi terkait tata ruang mencatat antusiasme tinggi dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam konteks Jawa Barat, DPD RI mencatat masih adanya Perda yang tidak selaras dengan perkembangan regulasi nasional, salah satu contohnya adalah Perda Kepariwisataan yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip inklusivitas serta standar HAM dalam UU Kepariwisataan terbaru.
"Setiap Perda harus patuh pada aturan dan harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Perda yang tidak adaptif justru dapat menghambat pelayanan publik, investasi, dan pembangunan daerah," katanya.
Dia menyoroti dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan Perda berkualitas. Pertama, daerah harus diberi ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal. Kedua, proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapatkan dukungan sistematis dari pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk penguatan kapasitas legislator dan perancang produk hukum daerah.
Baca juga: Job Fair Indramayu 2025, Ribuan Pelamar Serbu LTSA Sejak Pagi
GKR Hemas mengajak semua pihak untuk memperkuat hubungan kolaboratif antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah. Menurutnya, keberlanjutan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi yang menjadi pedomannya.
Anggota DPD RI, Agita Nurfianti Wargahadibrata, turut menegaskan berbagai persoalan pembentukan perda masih menjadi tantangan serius bagi hampir seluruh daerah. Berdasarkan hasil pemantauan BULD di 34 provinsi, ditemukan sejumlah persoalan mendasar.
| Pasundan Ungkap Nasib Kampus Swasta dan Kesenjangan di Jabar dalam Pertemuan dengan DPD RI |
|
|---|
| Bedah Krisis Guru hingga Gaji PPPK di Jawa Barat, DPD RI Soroti Beban Fiskal dan Ketimpangan ASN |
|
|---|
| Revisi UU Pemilu Dibahas DPD RI di Bandung, Bawaslu Jabar Singgung AI dan Data Pemilih Bermasalah |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kota Bandung Bersama DPD RI Soroti Sejumlah Permasalahan Pendidikan |
|
|---|
| Arah Baru Pembangunan Jabar 2027: DPD RI Desak Transparansi Anggaran di Seluruh Wilayah Pelosok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPD-RI-Bidang-Otonomi-Daerah-Politik-dan-Hukum-GKR-Hemas.jpg)