RESPONS Jokowi soal Ijazah Gibran yang Dipersoalkan, Bicara soal Back-Up

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) heran karena isu mengenai ijazah terus dipersoalkan. Setelah menimpa dirinya, kini juga menyasar Gibran.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
JOKOWI HERAN - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (3/12/2024). Jokowi heran ijazah Gibran dipersoalkan. 

Gibran mengemban pendidikan sekolah menengah atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan ke University Technology Sydney Australia.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada  Pasal 169 huruf r menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"."

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Subhan Palal Gugat Gibran Jadi Wapres Gara-gara Ijazah SMA, Ngaku Nguji Hukum

Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.

Subhan Palal dalam gugatannya mengajukan kerugian material dan imaterial.

Dalam gugatan materil, Subhan Palal mengajukan uang sebesar Rp10 juta. 

Sementara, dalam kerugian imateril, Subhan Palal mengajukan Rp 125 triliun.

Subhan Palal beralasan, permintaan uang Rp 125 triliun itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Sehingga, ia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.

"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau enggak salah jumlahnya Rp 285 juta. Uang Rp 125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia."

"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," ujarnya di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp 125 triliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Gibran, Senin (8/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Subhan Palal juga menjelaskan gugatan terhadap Gibran immateriil sebesar Rp 125,01 triliun.

Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Subhan juga meminta menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," imbuhnya.

Sosok Subhan Palal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved