“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, Noel seharusnya menjadi pengontrol supaya tindak pidana korupsi tidak terjadi di Kemenaker. Namun, Noel malah membiarkan praktik pemerasan yang diduga terjadi sejak 2019.
“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan. Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” ucap Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harta Kekayaan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Melonjak Rp 12,7 Miliar dalam 3 Tahun"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.