Selasa, 2 Juni 2026

2 Wanita Dirudapaksa Dekat Miko Mal Bandung, Pelaku Orang yang Sama, Modus Intai yang Pulang Sendiri

Pelaku dalam dua kasus pemerkosaan di dekat Miko Mal Bandung ini merupakan pelaku yang sama. Pelaku berinisial RP.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
TUNJUKKAN BUKTI - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan yang didasari dua laporan polisi terjadi pada 7 Mei 2026 dan 13 Mei 2026. Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menjelaskan pelaku dalam dua laporan ini merupakan pelaku yang sama. Pelaku berinisial RP. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan pada 7 dan 13 Mei 2026.
  • Pelaku berinisial RP melakukan rudapaksa terhadap dua korban di lokasi sekitar Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.
  • Korban dirampas motor dan ponsel, bahkan dipaksa mentransfer uang Rp 3 juta melalui aplikasi Dana.
  • Pelaku selalu mengancam korban dengan pisau agar menuruti perintahnya.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan yang didasari dua laporan polisi terjadi pada 7 Mei 2026 dan 13 Mei 2026.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menjelaskan pelaku dalam dua laporan ini merupakan pelaku yang sama. Pelaku berinisial RP.

"Korban pertama itu inisial RAG (31) yang diperkosa pukul 01.00 WIB. Ketika itu, korban sedang berjalan sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu dihentikan secara tiba-tiba oleh tersangka RP," katanya, Selasa (2/6/2026) di Mapolrestabes Bandung.

Baca juga: Korban Penyekapan dan Pemerkosaan di Tasikmalaya Kenal Pelaku Lewat Media Sosial

Motor korban dirampas beserta ponselnya oleh pelaku. Setelah dirampas, motor korban ini disimpan pelaku di SPBU dan pelaku melakukan aksi selanjutnya terhadap korban di sekitar Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, tepatnya sebelah Miko Mal.

"Setelah korban itu diperkosa, pelaku memaksa korban mentransfer uang Rp 3 juta melalui aplikasi Dana," katanya 

Kemudian, untuk laporan kedua, lanjut Dedi, pelaku RP ini melakukan aksinya pukul 01.30 WIB dengan mengincar korban yang baru selesai hiburan di luar. Pelaku membawa korban dan melakukan rudapaksa di lokasi yang sama dengan korban pertama.

"Pelaku juga merampas ponsel korban dan mengambil motornya. Pelaku saat beraksi selalu mengancam korban menggunakan pisau ke area leher atau perut korban agar korban menuruti dan jika tidak menuruti bakal dibunuh," katanya.

Satreskrim Polrestabes Bandung pun segera bertindak cepat menangkap pelaku beserta barang bukti, berupa sepeda motor atau pisau yang digunakan sebagai alat mengancam ke korbannya.

Baca juga: Miris, Remaja Disabilitas di Sukabumi Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Kini Alami Trauma

"Modus si pelaku ini mencari korban yang sedang sendirian. Si pelaku sudah mengintai dari kejauhan. Setelah diintai, lalu dihadang. Pelaku diancam pasal 473 dan 479 UU nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana terbaru dengan ancaman untuk kasus pemerkosaan selama 12 tahun dan untuk kasus pencurian selama tujuh tahun," katanya 

Disinggung sudah berapa kali pelaku ini melancarkan aksinya, Dedi menyebut berdasarkan laporan baru dua kali. Tetapi, polisi akan terus mendalaminya lantaran terindikasi bisa lebih dari dua kali.

"Pada saat penangkapan, pelaku kami ambil langkah tegas dan terukur," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved