Sabtu, 9 Mei 2026

Ricuh May Day di Bandung

Positif Tramadol dan Bawa Bom Molotov, 6 Pelajar Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang

Polda Jabar tetapkan 6 pelajar jadi tersangka pembakaran pos polisi Cikapayang saat May Day 2026. Pelaku bawa bom molotov.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
KERICUHAN - Suasana di Simpang Tamansari-Cikapayang saat terjadi aksi kerusuhan di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026). Polda Jabar menetapkan 6 pelajar sebagai tersangka pembakaran pos polisi Cikapayang saat May Day 2026. Pelaku positif Tramadol dan bawa bom molotov. 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan Tersangka: Polda Jabar resmi menetapkan enam orang pelajar sebagai tersangka dalam aksi pembakaran pos polisi Cikapayang-Tamansari saat peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).
  • Identitas Pelaku: Ke enam tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut adalah MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
  • Kerusakan Fasilitas: Aksi anarkis para tersangka menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar menetapkan enam orang tersangka, pembakaran Pos Polisi di Cikapayang-Tamansari, saat peringatan hari buruh internasional (Mayday), Jumat 1 Mei 2026. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, keenam orang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar. 

Ke enam tersangka ini, diduga telah melakukan aksi anarkis hingga menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta pengrusakan fasilitas publik berupa traffic light.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN, 21, MRA, 17, RS 19, MFNA 19, FAP 21, dan HIS 20, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," ucap Hendra, Sabtu (2/5/2026).

Dikatakan Hendra, dari para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan "Punk Football Hate Cops" dan stiker "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api".

"Peran masing- masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," katanya.

Baca juga: SITUASI TERKINI Sekitar Tamansari-Cikapayang Bandung, Aksi Mayday Berubah Ricuh, Api Berkobar

Selain itu, kata Hendra, para tersangka juga dilakukan tes urin dan seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.

Polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Risperidon.

"Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," katanya.

KERUSUHAN - Polisi berjaga di Simpang Tamansari-Cikapayang saat terjadi aksi kerusuhan di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026).
KERUSUHAN - Polisi berjaga di Simpang Tamansari-Cikapayang saat terjadi aksi kerusuhan di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Hendra menambahkan, pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan para pelajar untuk melakukan aksi kekerasan.

Polisi juga masih menyelidiki adanya dugaan pelaku lain saat kericuhan pada Jumat, 1 Mei 2026, di kawasan Cikapayang-Tamansari, Kota Bandung.

"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved