Dedi Mulyadi Soal Pajak Kendaraan Listrik: Jalan Tetap Dipakai Semua Kendaraan
Pemerintah Jawa Barat memastikan pajak kendaraan listrik tetap diberlakukan sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Jawa Barat memastikan pajak kendaraan listrik tetap diberlakukan sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.
- Regulasi nasional terbaru menegaskan kendaraan listrik kini masuk objek pajak, meski daerah bisa memberi insentif.
- Kebijakan ini membuat skema pajak berbeda antar wilayah dan tidak lagi seragam secara nasional.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan tetap memberlakukan pajak pada kendaraan listrik.
Kendaraan berbasis energi listrik tetap diposisikan sebagai objek kontribusi pajak, sama halnya dengan kendaraan lain yang menggunakan fasilitas publik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa keberadaan pajak tersebut masih relevan sebagai sumber pendapatan daerah yang krusial.
Menurutnya, keberlangsungan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari peran pajak yang dibayarkan masyarakat, termasuk oleh pemilik kendaraan listrik.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, dilansir Diskominfo Jabar, 21 April 2026.
Ia memandang bahwa jika pungutan pajak kendaraan bermotor dihapuskan, ditambah dengan kondisi dana bagi hasil yang tertunda, maka ruang fiskal pemerintah daerah akan semakin sempit.
Situasi itu berpotensi menghambat berbagai program pembangunan yang sedang berjalan di Jawa Barat.
Optimisme juga disampaikan KDM terkait meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
Ia meyakini, kualitas infrastruktur jalan yang semakin membaik menjadi faktor yang dapat dirasakan langsung oleh warga, sehingga memicu kepatuhan pembayaran pajak.
Di sisi lain, pemerintah daerah telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dalam proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Salah satu bentuk penyederhanaan tersebut adalah tidak lagi mewajibkan masyarakat membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Kebijakan Nasional
Sementara itu, perubahan kebijakan secara nasional turut memengaruhi skema perpajakan kendaraan.
Mengacu pada laporan Kompas.com, pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Regulasi tersebut menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle.
| Dedi Mulyadi Siapkan Pelataran Caruban dan Penataan Empat Keraton demi Hidupkan Ruh Kota Cirebon |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Siapkan Wajah Baru Tuparev Karawang, Jadi Koridor Budaya dan Kawasan Kota Tua Sunda |
|
|---|
| Soroti Konsep Sekolah Maung, Fortusis Jabar Tekankan Pentingnya Karakter dan Etos Kerja Global |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Puji Wabup Sumedang Fajar Aldila: Kader Masa Depan, Tinggal Pinter Keliling |
|
|---|
| Apa Itu Sekolah Maung yang Digagas Dedi Mulyadi? Berikut Bedanya dengan Sekolah Negeri Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Peresmian-pabrik-kendaraan-listrik-VinFast-di.jpg)