Rabu, 6 Mei 2026

Hujan Angin di Bandung

Reklame Roboh di Jalan Purnawarman Bandung Ternyata Ilegal dan Sempat Dikomplain Warga

Reklame tersebut roboh pada Jumat (3/4/2026) setelah terdampak hujan deras disertai angin kencang. Beruntung tidak ada yang tertimpa.

Tayang:
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
EVAKUASI REKLAME ROBOH - Petugas Damkar saat melakukan evakuasi reklame roboh di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat (3/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sebuah reklame roboh di Jalan Purnawarman, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jumat (3/4/2026) setelah hujan deras disertai angin kencang.
  • Reklame berukuran sekitar 6x10 meter itu ternyata ilegal dan tidak memiliki izin resmi, sehingga memang sudah masuk daftar penertiban Satpol PP Kota Bandung.
  • Ketua RW 05 Babakan Ciamis, Yadi Setiadi, memastikan reklame tersebut tidak berizin sejak dipasang sekitar 10 tahun lalu dan bahkan sudah lama tidak menampilkan iklan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah reklame yang roboh di Jalan Purnawarman, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, ternyata reklame ilegal yang akan ditertibkan petugas Satpol PP Kota Bandung.

Reklame tersebut roboh pada Jumat (3/4/2026) setelah terdampak hujan deras disertai angin kencang. Beruntung tidak ada yang tertimpa akibat kejadian ini karena reklame roboh tersebut tertahan kabel listrik.

Ketua RW 05, Kelurahan Babakan Ciamis, Yadi Setiadi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa reklame ilegal tersebut tak berizin dan memang akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, 23 Titik Pohon Tumbang dan 1 Reklame Ambruk di Kota Bandung

"Ya, betul. Saya kan ini tanya izin-izinnya, ternyata gak ada. Saya tanya ke pihak pemilik rumah, ke Paman Manulang, ataupun ke Toko Roti Merdeka, ternyata gak ada izin," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (3/4/2026).

Bahkan pihaknya sudah komplain ke pihak perusahaan reklame tersebut karena selama ini sudah tidak ada iklan yang terpasang. Namun, hingga kini belum ada tidaklanjut dari pihak perusahaan reklame yang roboh ini.

"Dengan adanya kejadian ini, sebelumnya saya itu ada komplain ke pihak MPI. Ini kan yang punya MPI, bahkan sampai sekarang enggak ada iklan. Saya tunggu, kalau pihak MPI pasang iklan, saya minta dibongkar karena ini kan membahayakan," kata Yadi.

Dia mengatakan, reklame tersebut sudah terpasang sekitar 10 tahun yang lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RW dan selama itu juga tidak ada izin atau ilegal.

"Ya, ilegal, katanya gak ada izinnya. Kalau izinnya sih gak ada, bukan habis. Kalau emang ada, harusnya disampaikan ke lingkungan, ini izinnya. Nah, ini gak ada. Bahkan saya minta dipotong juga, karena gak ada izin," ucapnya.

Dia mengatakan, reklame tersebut memiliki lebarnya sekitar 6 meter dengan tinggi sekitar 10 meter. Beruntung, dia memastikan tidak ada korban akibat kejadian ini.

Baca juga: Saat Kabel Listrik Selamatkan Warga dari Reklame Ambruk di Jalan Purnawarman Bandung

"Kalau tanpa izinnya, saya minta ke pihak Satpol PP untuk tertibkan. Kalau yang lain sih di sini Alhamdulillah selama ini ada izinnya, ini nyolong-nyolong, kalau mau pasang itu kadang-kadang malam, pas kita lagi tidur, dia pasang," ujar Yadi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved