Selasa, 28 April 2026

TPPAS Legok Nangka Masih Berproses, Pemprov Jabar Perpanjang Nafas Sarimukti Lewat Skema RDF

TPPAS Regional Legok Nangka dirancang sebagai fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (waste to energy).

|
Tribun Jabar/adi ramadhan pratama
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ditargetkan akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2028. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan skema transisi pengelolaan sampah Bandung Raya dari TPPAS Sarimukti ke TPPAS Regional Legok Nangka, karena kapasitas Sarimukti sudah melebihi batas sementara Legok Nangka masih menuju tahap konstruksi.
  • Pembangunan Legok Nangka diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun hingga beroperasi penuh, sehingga diperlukan langkah sementara untuk menjaga pengelolaan sampah tetap terkendali.
  • Selama masa transisi, Pemprov Jabar akan mengolah sampah menjadi RDF

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan skema transisi pengelolaan sampah Bandung Raya dari TPPAS Sarimukti ke TPPAS Regional Legok Nangka, menyusul kondisi TPPAS Sarimukti yang telah melebihi kapasitas dan proyek Legok Nangka yang masih berproses menuju tahap konstruksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, memastikan tahapan pembangunan Legok Nangka terus berjalan, dengan agenda terdekat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PLN dan Badan Usaha Pelaksana.

“Insya Allah 10 Maret 2026 PJBL akan ditandatangani antara PLN dan BUP, yaitu PT Jabar Environmental Solutions (JES),” ujar Ai di Gedung Sate, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: DPRD dan Pemprov Jabar Antisipasi Overkapasitas TPPAS Sarimukti, MQ Iswara Singgung Edukasi Sampah

TPPAS Regional Legok Nangka dirancang sebagai fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (waste to energy). Proyek ini digarap konsorsium PT JES yang melibatkan Sumitomo Corporation dan Hitachi Zosen dari Jepang, sebagai pemenang lelang.

Ai menyebut seluruh poin substansi PJBL telah disepakati dan tinggal menunggu penandatanganan. Setelah itu, tahapan dilanjutkan ke proses financial close dengan target waktu maksimal sembilan bulan.

“Memang ada waktu sampai sembilan bulan untuk financial close, tapi kami berharap bisa lebih cepat supaya konstruksi bisa segera dimulai,” katanya.

Dikatakan Ai, dorongan percepatan penanganan sampah juga datang dari Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rencana groundbreaking ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Tahun ini insyaallah bisa mulai konstruksi. Bukan sekadar seremoni, tapi benar-benar pembangunan fisiknya dimulai,” ucapnya.

Meski demikian, Ai mengakui proses pembangunan Legok Nangka diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun hingga beroperasi penuh. Karena itu, Pemprov Jabar menyiapkan langkah transisi agar penanganan sampah Bandung Raya tetap terkendali.

Salah satu upaya yang disiapkan yakni pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) melalui kerja sama dengan industri semen. Skema ini akan diterapkan untuk mengurangi beban TPPAS Sarimukti selama masa tunggu pembangunan Legok Nangka.

“Kita sudah inisiasi kerja sama dengan industri semen. Sampah akan diolah dulu menjadi RDF,” katanya.

Baca juga: Perjalanan Seperempat Abad TPPAS Legoknangka, Tinggal Menunggu Pendanaan untuk Operasional

TPPAS Sarimukti tetap dioperasikan sementara sebagai penampung sampah Bandung Raya. Namun, pola pengelolaannya akan diarahkan pada pengurangan timbunan melalui pengolahan menjadi bahan bakar alternatif.

“Menunggu dua sampai tiga tahun pembangunan Legok Nangka, kita ingin memperpanjang nafas Sarimukti dengan skema pengolahan seperti RDF ini,” katanya. 

Pemprov Jabar menilai masa transisi menjadi fase krusial agar tidak terjadi krisis sampah, sembari memastikan proyek strategis Legok Nangka berjalan sesuai target.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved