Konten Kreator Resbob Ditangkap
Berkas Perkara Resbob Penghina Suku Sunda Sudah Terdaftar di PN Bandung, Kapan Sidang?
Resbob segera jalani persidangan di kasus penghinaan pada Suku Sunda. Namun jadwal persidangan belum diketahui.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penghina suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Hal tersebut terkonfirmasi dari Kasiintel Kejari kota Bandung, Alex Akbar.
Dia mengatakan, kasus Resbob sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 92/Pid.B/2026/PN Bdg dengan penuntut umum Sukanda.
"Dalam surat pelimpahan perkara, kami meminta Ketua PN Bandung menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi."
"Kemudian, mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung," ujar Alex, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Kondisi Terbaru Resbob di Tahanan, Kasus Dugaan Hina Suku Sunda Segera Disidangkan
Adapun keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, barang bukti yang terlampir dalam perkara Resbob ini ialah satu lembar print out screenshot postingan tiktok dan instagram postingan @radarsumedang.
Selain itu ada satu buah flashdisk merk vandisk 16GB warna merah yang berisi postingan dari akun tiktok dan instagram @radarsumedang tentang video ujaran kebencian yang berdurasi 58 detik, satu unit laptop merk Asus Vivobook 16x warna hitam dan charger kondisi menyala, dan satu unit ponsel Iphone warna merah.
Tetapi, dalam SIPP per 11 Februari 2026, belum tercantum jadwal persidangan perdananya.
Resbob ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember lalu.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan sempat mengungkap motif di balik tindakan Resbob.
"Dia (Resbob) ini kan streamer, maka motifnya melakukan penghinaan pada salahsatu suku ya demi mendapatkan uang sawetan dari para penontonnya secara digital ketika live streaming di media sosial," kata Rudi.
Kapolda juga menambahkan, Resbob mengetahui dan menyadari apa yang dikatakannya bisa menjadi viral, sehingga dia mendulang keuntungan dari para pentontonnya yang memberikan saweran.
"Kami sudah memiliki alat bukti cukup. Keterangan para saksi dan saksi ahli untuk menetapkannya sebagai tersangka sudah kuat," katanya.(*)
| Ingin Lebaran di Rumah, Resbob Penghina Suku Sunda Ajukan Permohonan Tahanan Kota |
|
|---|
| Update Kasus SARA Resbob: Jaksa Jerat Terdakwa dengan KUHP Baru, Siapkan 6 Saksi di PN Bandung |
|
|---|
| Resbob Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara, Jaksa Siapkan 6 Saksi untuk Sidang |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Konten Kreator Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Bandung |
|
|---|
| Jadwal Sidang Perdana Resbob Penghina Suku Sunda Sudah Keluar, Digelar saat Ramadhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Resbob-tertunduk-malu-di-Mapolda-Jabar-Rabu-17122025.jpg)