Kamis, 14 Mei 2026

Menteri Lingkungan Hidup: Lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi

Hanif memaparkan, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. 

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/Dok Humas Pemkot Bandung
TINJAU PASAR CARINGIN - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Jumat (16/1/2026). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras terkait penanganan sampah di Kota Bandung.

Ia melarang penggunaan insinerator mini sebagai jalan pintas pengelolaan limbah karena risiko kesehatannya jauh lebih fatal dibandingkan tumpukan sampah itu sendiri.

“Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” ujar Hanif, dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (17/1/2026). 

Baca juga: Tinjau Pasar Caringin Bandung, Menteri LH Langsung Lihat Pengolahan Sampah Jadi Pakan Ternak

Hanif memaparkan, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. 

“Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup,” katanya. 

Hanif mencontohkan, wilayah Bandung Raya saat ini memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. 

Untuk Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen, sehingga masih diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk mengoptimalkan sisanya.

Dalam arahannya, dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. 

Dikatakan Hanif, pemerintah pusat memberikan arahan kebijakan dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah.

Disinggung soal pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Hanif mengatakan bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. 

“Sampah dari Caringin tidak boleh membebani wali kota. Harus selesai di tempatnya, sisanya baru residu yang ditangani pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, wali kota memiliki kewenangan, termasuk sanksi perdata dan pidana, jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Larang Pemkot Bandung Gunakan Insinerator Mini, Sarankan RDF

Hanif menambahkan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. 

“Tidak mungkin wali kota menyelesaikan ini sendiri, perlu masyarakat bergerak bersama. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” ucapnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved