Tripartit Sepakat di Angka 5 Persen, UMK Cimahi Diusulkan Naik Rp 226.875
Dengan kenaikan 5 persen, UMK Cimahi yang sebelumnya Rp 3.863.692 akan naik Rp 4.090.567,99.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi, pengusaha, dan buruh telah sepakat merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) naik 5 persen di tahun 2026.
Dengan kenaikan 5 persen, UMK Kota Cimahi yang sebelumnya Rp 3.863.692 akan naik Rp 4.090.567,99.
"Untuk UMK kami sepakat dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan Apindo naik 5,87 persen atau naik Rp226.875 dibandingkan tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Jayadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Disepakati Naik 5,77 Persen, UMK Pangandaran 2026 Jadi Rp 2.357.782 jika Disetujui
Asep mengungkapkan, rekomendasi UMK Cimahi tahun 2026 itu telah diserahkan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, rekomendasi kenaikan upah merupakan hasil kesepakatan tripartit dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menyerahkan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar. Informasinya akan ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," ungkapnya.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Cimahi tahun 2026 juga direkomendasikan untuk naik. UMS Kota Cimahi saat ini Rp 3.881.831,60 diusulkan naik menjadi Rp 4.140.361,58.
"Jadi naik Rp 258.529,98. Dalam rekomendasi yang sudah disepakati itu, UMS hanya ditetapkan untuk industri kimia farmasi serta logam dan baja. Variabel alfa yang disepakatinya itu 0,85," tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Serikat Buruh Cimahi menyoroti skema pengupahan terbaru yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengupahan yang akan dijadikan acuan utama dalam penetap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 itu dinilai tidak akan mendongkrak kehidupan para buruh ke arah yang lebih layak.
Ketua Aliansi Serikat Buruh Kota Cimahi, Asep Djamaludin mengatakan, biaya kebutuhan hidup para buruh kian tinggi seiring dengan meningkatnya harga bahan pangan maupun kebutuhan pokok lain di pasaran.
Baca juga: Bupati Majalengka Sudah Kirim Usulan UMK dan UMSK 2026, Naik Rp 190 ribu
"Formula upah sesuai PP yang ditandangani Presiden Prabowo adalah formulasi kenaikan upah yang mengabaikan realitas objektif di lapangan. Biaya hidup buruh di berbagai daerah terus meningkat tajam, tapi kenaikan upah yang ditetapkan tidak mencukupi kebutuhan hidup riil," kata Asep, Kamis (18/12/2025).
Asep berharap, ada perubahan skema pengupahan yang dijadikan acuan pada tahun 2026. Sehingga, upah para buruh bisa meningkat minimal 8 persen. Saat ini, UMK Kota Cimahi sebesar Rp3.863.692.
"Harapan kami, UMK 2026 bisa naik 8,5-10 persen dari tahun 2025," ungkapnya.
| Pohon Setinggi 15 Meter di Cimahi Tumbang Timpa PKL dan Siswa SD Citeureup, 11 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Viral Video Keributan di Melong Cimahi, Rupanya Berawal dari 'Ngapel' dalam Kondisi Mabuk |
|
|---|
| Tugas Guru Honorer di Sekolah Negeri Berakhir Desember 2026, Pemkot Cimahi Tunggu Regulasi Pusat |
|
|---|
| 700 Anak di Cimahi Teridentifikasi Putus Sekolah, Alasannya dari Faktor Ekonomi sampai Nikah Dini |
|
|---|
| Waspada! Kasus Campak di Kota Cimahi Melonjak, 28 Anak Positif Akibat Belum Vaksin MR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-19102023.jpg)