Rabu, 22 April 2026

Respons Gus Ipul soal Jabatan Pj Ketum PBNU, 'Banyak yang Lebih Layak'

Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengaku belum layak memimpin Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
BERI KETERANGAN - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat memberi keterangan kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (28/11/2025). Dia menyebut dirinya belum memenuhi kriteria dudukin jabatan Pj PBNU. 

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengaku belum layak memimpin Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Dia dikaitkan dengan jabatan Pj Ketua Umum (Ketum) PBNU setelah adanya surat pemberhentian Yahya Cholil Status atau Gus Yahya.

Gus Ipul menolak narasi yang mengaitkan dirinya dengan jabatan Pj Ketum PBNU.

"Saya tidak ada potongan (kriteria) untuk jadi ketum," kata Gus Ipul di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (28/11/2025).

Baca juga: Pengamat: Gus Dur Juga Pernah Diadili Karena Israel, Kini Kisruh PBNU Tanpa Komunikasi Efektif

Meski tak menyebutkan nama, Gus Ipul menilai masih banyak tokoh-tokoh NU yang layak didapuk sebagai Pj Ketum PBNU.

"Jadi masih banyak yang lebih layak," ujar Gus Ipul yang menjabat sebagai Menteri Sosial.

Baca juga: PCNU Kabupaten Tasikmalaya Bersuara soal Kisruh PBNU, Minta Tidak Ada Kubu-kubuan

Kini, PBNU tengah diterpa permasalahan. Rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202.

Surat tertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafatikhir.

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved