Driver Ojol Harus Hati-hati, Ini Modus Baru Pembegalan, Sudah Ada Korbannya Ojol Cileunyi
Pelaku I berpura-pura menjadi pemesan dan naik ke motor korban dari titik penjemputan.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aparat Kepolisian Sektor Cileunyi berhasil meringkus dua pelaku pembegalan berinisial W dan I yang menyasar seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 17 tahun.
Aksi kriminal ini dilancarkan dengan modus operandi baru, yaitu memanfaatkan pemesanan ojol untuk memancing korban ke lokasi sepi.
Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan pada 25 November lalu, hanya berselang beberapa hari setelah aksi pembegalan terjadi.
"Iya betul. Para pelaku saat ini sudah kami amankan pada 25 November lalu. Total ada dua pelaku," ujar AKP Anggy, Kamis (27/11/2025).
Modus Pancingan dan Eksekusi di Tengah Jalan
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu, 19 November 2025, ketika korban menerima orderan dari Desa Cileunyi Wetan menuju Jatinangor.
Baca juga: Ojol di Sukabumi Jadi Korban Begal Brutal, Dianiaya Sebelum Motornya Dibawa Kabur
Pancingan (Peran I): Pelaku I berpura-pura menjadi pemesan dan naik ke motor korban dari titik penjemputan.
Eksekusi (Peran W): Tak lama setelah korban mengantar I, pelaku W yang sudah menunggu di pinggir jalan langsung mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor.
Pelumpuhan: W kemudian memepet korban dan secara paksa mencabut kunci kontak motor korban. Korban seketika panik dan kebingungan.
Saat korban tak berdaya, W langsung menghampiri korban sambil mengeluarkan golok dan hendak membacok.
Beruntung, korban berhasil kabur dan melarikan diri, sehingga kedua pelaku, W dan I, berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Pelaku Diringkus dan Dijerat Pasal 365
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, kepolisian langsung memburu pelaku.
Pelaku W diamankan lebih dulu di Desa Cinunuk, disusul pelaku I di rumahnya di Desa Cimekar.
AKP Anggy menyebutkan motif kedua pelaku adalah murni ingin memiliki sepeda motor korban.
"Untuk peran, I ini bertugas sebagai penumpang untuk menarik korban ke lokasi itu. Sedangkan W, datang dan bertugas untuk menarik paksa kendaraan korban," jelas Anggy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
| Siaran di Urban Radio, Kemenkum Jabar Kupas Tuntas Rahasia Perlindungan Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Ahli Waris Pekerja Rentan Pemprov Jabar Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Sosialisasi "Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi - Apsotille" |
|
|---|
| Potret Sejarah KAA di Hotel Savoy Homann: Mengintip Kamar 144 yang Pernah Ditempati Jawaharlal Nehru |
|
|---|
| Semarak Honda Safety Generation 2026, SMAN 7 Bandung Siapkan Duta Keselamatan Berkendara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/begal-ojol-cileunyi-diringkus.jpg)