Takut Tak Bisa Balikkan Uang Jadi Alasan Pria Kabupaten Bandung Habisi PMI yang Baru Pulang

Dua pria asal Kabupaten Bandung, Miftah Fahmi Abdul Hakim dan Cahya Nurdiansyah alias Cecep, dibekuk Satreskrim Polres Cimahi.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
DIINTROGASI - Miftah Fahmi Abdul Hakim dan Cahya Nurdiansyah saat diinterogasi di Polres Cimahi, Selasa (14/10/2025). Keduanya merupakan pembunuh IN yang baru pulang dari Malaysia. 

Kepada polisi, Cecep mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap IN.

"Perencanaan perbuatan pembunuhan dari satu hari sebelumnya," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Cecep mengaku jika uang yang titipkan korban mencapai Rp 80 juta. Uang tersebut dititipkan koran selama dua tahun ke belakang.

Uang tersebut telah habis dipakai oleh Cecep untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membayar utang.

"Karena saya sudah bingung, karena kalau korban pulang saya belum bisa mengembalikan uang yang tiap bulan dia transfer ke saya. Dipakai buat sehari-hari sama bayar utang, kurang lebih Rp 80 juta," kata Cecep.

Miftah Fahmi Abdul Hakim dan Cahya Nurdiansyah alias Cecep dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 340, juncto Pasal 339, juncto Pasal 338, juncto Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau setidaknya 15 tahun penjara. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved