Rabu, 17 Juni 2026

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Karawang

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Raperkada Kabupaten Karawang secara daring.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Raperkada Kabupaten Karawang secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 17/06/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar mengharmonisasi dua Raperbup Karawang, yakni tentang Disiplin PPPK dan petunjuk teknis penyaluran bansos uang bagi anak yatim-piatu serta terlantar.
  • Pemkab Karawang telah merevisi draf sesuai masukan Kanwil Kemenkum Jabar dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Kanwil masih meminta penyempurnaan materi, jenis sanksi disiplin, sistematika, rumusan norma, serta teknik penyusunan agar sesuai peraturan perundang-undangan.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Karawang secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 17/06/2026).

dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy dan Edrian melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Karawang membahas Rapebup mengenai Disiplin Pegawai PPPK di Lingkungan Pemkab Karawang, serta Raperbup mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Uang Bagi Anak Yatim-Piatu dan Terlantar.

Perwakilan Pemkab Karawang selaku pemrakarsa Raperkada menyampaikan bahwa mereka telah merevisi penyusunan kedua Raperkada tersebut sesuai dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh Perancang PP Kanwil Jabar berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat Pra-Harmonisasi sebelum ini.

Lebih lanjut lagi Pemkab Karawang juga menerapkan masukan - masukan lainnya yang telah disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Jabar.

Selanjutnya dalam rapat Harmonisasi ini Perancang PP Kanwil Jabar menyampaikan bahwa terkait Raperbup Disiplin PPPK masih perlu disusunnya penyesuaian seperti penyelarasan jenis hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan kepegawaian, serta penyesuaian pengaturan mengenai penyalahgunaan wewenang yang menurut peraturan yang lebih tinggi dikategorikan sebagai pelanggaran yang dikenai hukuman disiplin berat.

Sementara itu terkait Raperbup Bansos Anak Terlantar, Perancang Kanwil menyampaikan bahwa Raperkada ini masih perlu penyempurnaan di bidang teknis seperti kesesuaian sistematika dan pengelompokan materi muatan, kaitan antar ketentuan, penggunaan rumusan norma yang lebih tepat, pencantuman dasar pendelegasian terhadap lampiran, serta penyesuaian teknik penyusunan sesuai ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved