Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kabupaten Karawang
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Raperkada Kabupaten Karawang secara daring.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Jabar mengharmonisasi dua Raperbup Karawang, yakni tentang Disiplin PPPK dan petunjuk teknis penyaluran bansos uang bagi anak yatim-piatu serta terlantar.
- Pemkab Karawang telah merevisi draf sesuai masukan Kanwil Kemenkum Jabar dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Kanwil masih meminta penyempurnaan materi, jenis sanksi disiplin, sistematika, rumusan norma, serta teknik penyusunan agar sesuai peraturan perundang-undangan.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Karawang secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 17/06/2026).
dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy dan Edrian melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Karawang membahas Rapebup mengenai Disiplin Pegawai PPPK di Lingkungan Pemkab Karawang, serta Raperbup mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Uang Bagi Anak Yatim-Piatu dan Terlantar.
Perwakilan Pemkab Karawang selaku pemrakarsa Raperkada menyampaikan bahwa mereka telah merevisi penyusunan kedua Raperkada tersebut sesuai dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh Perancang PP Kanwil Jabar berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat Pra-Harmonisasi sebelum ini.
Lebih lanjut lagi Pemkab Karawang juga menerapkan masukan - masukan lainnya yang telah disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Jabar.
Selanjutnya dalam rapat Harmonisasi ini Perancang PP Kanwil Jabar menyampaikan bahwa terkait Raperbup Disiplin PPPK masih perlu disusunnya penyesuaian seperti penyelarasan jenis hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan kepegawaian, serta penyesuaian pengaturan mengenai penyalahgunaan wewenang yang menurut peraturan yang lebih tinggi dikategorikan sebagai pelanggaran yang dikenai hukuman disiplin berat.
Sementara itu terkait Raperbup Bansos Anak Terlantar, Perancang Kanwil menyampaikan bahwa Raperkada ini masih perlu penyempurnaan di bidang teknis seperti kesesuaian sistematika dan pengelompokan materi muatan, kaitan antar ketentuan, penggunaan rumusan norma yang lebih tepat, pencantuman dasar pendelegasian terhadap lampiran, serta penyesuaian teknik penyusunan sesuai ketentuan.
Kemenkum Jabar
Kanwil Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Bandung
Raperkada Kabupaten Karawang
Bansos Anak Terlantar
Disiplin Pegawai
| Cek Ketentuan Pilih Sekolah SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 2, Jalur Domisili dan Mutasi |
|
|---|
| Hijrah Melalui Dunia Usaha, Rizky Ananda Musa Dorong Lahirnya Pengusaha Muslim yang Berdampak |
|
|---|
| Memahami Perbedaan Mendasar Big Bike dan Motor Biasa demi Keselamatan Berkendara |
|
|---|
| Puluhan Bus Masih Bertahan di Terminal Cicaheum Meski Sudah Diminta Pindah sejak Sebulan Lalu |
|
|---|
| Sabar Ya Bobotoh! Pergerakan Transfer Maung Masih Terkunci Efek Kasus Daisuke Sato |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-melaksanakan-Rapat-Harmonisasi-terhadap-2-Raperkada-Kabupaten.jpg)