DJKI Serahkan Sertifikat Merek Milik Indomaret
DJKI Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada Indomaret untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026.
Ringkasan Berita:
- DJKI menyerahkan sertifikat merek tiga produk sosis Indomaret, menegaskan pentingnya pelindungan KI untuk kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.
- Indomaret dinilai konsisten mendaftarkan merek sebagai strategi bisnis, sekaligus meraih rekor MURI atas penjualan 8,3 juta produk sosis pada Maret 2026.
- Kemenkum Jabar mengapresiasi langkah tersebut dan mendorong UMKM lebih aktif mendaftarkan KI guna meningkatkan daya saing dan perlindungan usaha.
TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta. Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa sertifikat merek yang diberikan mencakup “Sosis Viral Indomaret”, “Sosis Keju Indomaret”, dan “Sosis Keju Viral Indomaret”. Menurutnya, pelindungan merek menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha untuk menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing di tengah maraknya pelanggaran KI.
“Dengan adanya sertifikat merek ini, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang kuat. Jika terjadi pelanggaran, dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. Ini penting agar pelaku usaha terlindungi dari praktik pemalsuan yang merugikan,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa kesadaran untuk mendaftarkan merek harus terus ditingkatkan, khususnya di kalangan pelaku usaha, termasuk UMKM. Pemerintah juga memberikan kemudahan melalui tarif pendaftaran yang lebih terjangkau bagi UMKM sebagai bentuk keberpihakan negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis KI.
“Masih banyak produk yang dipalsukan, baik karena ketidaktahuan maupun karena itikad tidak baik. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi langkah awal yang sangat penting agar pelaku usaha mendapatkan pelindungan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Bastari Akmal menyampaikan bahwa seluruh produk yang dikembangkan perusahaan telah melalui proses pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi pelanggaran.
“Kami secara konsisten memastikan setiap produk yang kami luncurkan telah didaftarkan mereknya. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mengembangkan inovasi sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Indomaret,” ujar Bastari.
Dalam kesempatan yang sama, Indomaret juga menerima penghargaan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan lebih dari 8,3 juta produk sosis dalam satu bulan pada Maret 2026. Pencapaian ini menjadi bukti keberhasilan strategi distribusi dan inovasi produk yang dilakukan perusahaan.
DJKI menilai langkah Indomaret dalam mendaftarkan seluruh mereknya sebagai praktik terbaik (best practice) yang dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Pelindungan KI tidak hanya menjaga bisnis dari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan kepercayaan pasar terhadap suatu produk.
Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Indonesia yang proaktif mendaftarkan merek dan karya intelektualnya guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Merespons penyerahan sertifikat merek kepada salah satu jaringan ritel terbesar tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan menjadikannya sebagai pemacu semangat bagi perlindungan KI di daerah.
"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi langkah strategis DJKI serta tingkat kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh pihak Indomaret. Langkah pendaftaran merek secara konsisten yang dilakukan oleh pelaku usaha berskala nasional ini seyogianya menjadi role model dan inspirasi, khususnya bagi para pelaku UMKM di Jawa Barat. Merek bukan sekadar nama, melainkan aset ekonomi dan identitas yang harus dilindungi secara pasti”.
“Melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kami terus berkomitmen menjemput bola dan memfasilitasi para pelaku usaha di Tatar Pasundan agar semakin proaktif mencatatkan kekayaan intelektualnya. Dengan ekosistem pelindungan hukum yang kuat, kita dapat bersama-sama mencegah praktik pemalsuan dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas," tegas Asep Sutandar.
| Menkum Supratman Dorong Unifikasi Regulasi Nasional, Apresiasi Deregulasi Kemenpora |
|
|---|
| Perkuat Paradigma Hukum Progresif, Perancang Kemenkum Jabar Ikuti Training of Facilitator KUHP |
|
|---|
| Dukung Asta Cita, Kemenkum Jabar Kirim Perwakilan di Pelatihan Kepemimpinan Pengawas 2026 |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Perkuat Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, Inisiasi Perda hingga Chatbot AI |
|
|---|
| Dukung Reformasi Birokrasi, Kemenkum Jabar Hadiri Pelantikan Pejabat di Lingkungan Ditjen Pas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/DJKI-Kementerian-Hukum-menyerahkan-sertifikat-merek-kepada-Indomaret.jpg)