Kanwil Kemenkum Jabar Bahas 3 Raperbup Bersama Pemkab Majalengka
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap 3 Raperbup Kabupaten Majalengka secara daring.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Jabar menggelar rapat pra-harmonisasi tiga Raperbup Majalengka secara daring, mencakup pakaian dinas ASN, bantuan keuangan desa, dan rencana aksi SPM 2024–2028.
- Raperbup pakaian dinas mengacu Permendagri No.10/2024, sedangkan bantuan keuangan desa harus selaras dengan berbagai regulasi serta memuat ketentuan belanja daerah.
- Raperbup SPM berpedoman pada UU No.23/2014 dan PP No.2/2018 yang mengatur jenis, materi, dan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dibawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 13/04/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang – undangan (PP) Shendy Sheldon bersama para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama perwakilan Pemkab Majalengka membahas Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Majalengka, Raperbup mengenai Bantuan Keuangan Desa melalui APBD dan Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemkab Majalengka Tahun 2024-2028.
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait pakaian dinas di lingkungan Pemda diatur melalui Permendagri No. 10 Tahun 2024 yang mengatur jenis pakaian dinas serta perangkat daerah mana saja yang menggunakan pakaian dinas mereka masing – masing.
Selanjutnya terkait Raperbup pengelolaan bantuan keuangan desa dengan APBD disampaikan bahwa hal tersebut diatur melalui pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Perancang PP menjelaskan ketentuan mengenai Belanja Daerah perlu dimasukan karena penggunaan APBD dalam pemberian bantuan ini.
Sementara itu terkait Raperbup SPM disampaikan bahwa SPM tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan diatur lebih lanjut dengan PP No. 2 Tahun 2018, yang mana dijabarkan jenis-jenis SPM, materi muatan SPM, hingga mutu pelayanan dasar terkait SPM tersebut.
Kemenkum Jabar
Kanwil Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Pemkab Majalengka
Majalengka
Bandung
Raperbup
bantuan keuangan
SPM
| Nina Ibu Kandung Bayi yang Nyaris Tertukar Somasi RSHS Bandung, Minta Perawat Dipecat |
|
|---|
| Kiper Persib Bandung Ungkap Target Jelang Tandang ke Markas Dewa United, Clean Sheet hanya Bonus |
|
|---|
| Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking: Kuasa Hukum Resbob Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan 2,5 Tahun |
|
|---|
| Berapa Pertandingan Lagi Persib Bandung Bisa Kunci Gelar Juara? Ini Hitung-hitungannya |
|
|---|
| Viking Indramayu Puas Persib Bandung Raih Poin Penuh Saat Menjamu Bali United |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-melaksanakan-Rapat-Pra-Harmonisasi-terhadap-3-Raperbup-Kabupaten-Majalengka.jpg)