Permenkum Baru, Kini Pemeriksaan Substantif Merek Jadi Lebih Cepat
DJKI Kementerian Hukum melakukan lompatan efisiensi yang nyata dalam memberikan pelayanan pelindungan merek.
Ringkasan Berita:
- DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pelindungan merek melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026.
- Layanan petikan resmi sertifikat juga dipercepat menjadi satu hari kerja, serta seluruh proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara digital untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
- Kebijakan ini mendukung UMK melalui kemudahan syarat administrasi dan tarif khusus, serta diharapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah, termasuk di Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan lompatan efisiensi yang nyata dalam memberikan pelayanan pelindungan merek.
Durasi pemeriksaan substantif yang sebelumnya memakan waktu hingga 150 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari hingga maksimal 90 hari kalender saja apabila terjadi usul tolak. Kecepatan serupa juga merambah pada layanan petikan resmi sertifikat yang tuntas dalam satu hari kerja, jauh meninggalkan prosedur lama yang menghabiskan waktu sampai tujuh hari.
Aturan tersebut resmi dimulai melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi penanda era baru layanan merek.
Regulasi teranyar yang berlaku mulai 23 Februari 2026 ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 dengan membawa misi tunggal: memangkas sekat birokrasi, mendigitalisasi seluruh proses pelindungan kekayaan intelektual (KI), dan mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi jawaban bagi dunia usaha yang bergerak serba cepat. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026, ia menyebut penyederhanaan prosedur adalah kunci untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“Kami mengoptimalkan sistem agar lebih ringkas. Sekarang, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat digital terintegrasi sepenuhnya secara elektronik guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutur Hermansyah.
Perubahan kebijakan tersebut tentu saja mempengaruhi total waktu yang dibutuhkan dalam mengajukan pendaftaran merek. Dimulai dari pemohon mengajukan permohonan, dibutuhkan waktu 15 hari kerja untuk dilakukan pemeriksaan formalitas. Apabila dinyatakan lengkap, permohonan diumumkan selama dua bulan untuk memberi kesempatan adanya keberatan dari pihak lain.
Setelah itu, merek masuk pemeriksaan substantif untuk menilai adanya persamaan dengan merek lain. Jika tidak ditemukan pembanding atau argumen pemohon atas usul penolakan diterima, merek disetujui dan sertifikat diterbitkan, tetapi jika tidak maka ditolak.
Lebih lanjut, regulasi ini juga memperkuat posisi ekonomi desa melalui dukungan terhadap Program Koperasi Merah Putih. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini mendapatkan fleksibilitas dalam pembuktian kategori usaha. Dokumen seperti NIB berbasis risiko, Sertifikat PT Perorangan, hingga dokumen pengesahan badan hukum koperasi merah putih kini sah menjadi syarat untuk mengakses pelindungan merek dengan tarif khusus.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa Permenkum 5/2026 turut memperkenalkan fitur hukum yang lebih adaptif. Salah satu poin krusial adalah larangan terhadap merek yang mengandung bentuk bersifat fungsional guna mencegah monopoli teknis produk oleh satu pihak.
“Kami juga memperinci aturan merek suara yang kini wajib melampirkan rekaman serta notasi atau sonogram. Selain itu, negara memberikan jaminan bagi pemohon yang terdampak keadaan kahar (force majeure) melalui mekanisme perpanjangan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi,” ujar Fajar.
Standardisasi administratif pun diperkuat dengan perluasan dokumen identitas pemohon yang kini mencakup KITAS, KITAP, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Di sisi lain, proses usulan penolakan menjadi lebih akuntabel; pemohon diberikan kepastian waktu selama 30 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan secara elektronik, yang selanjutnya akan ditelaah kembali secara sistematis melalui mekanisme pemeriksaan tanggapan oleh pemeriksa merek.
Melalui sinergi seluruh perubahan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI optimis ekosistem kreatif Indonesia akan tumbuh lebih tangguh. Kepastian hukum yang cepat dan inklusif diharapkan mampu mendorong para pengusaha untuk melakukan ekspansi tanpa terhambat kerumitan administratif masa lalu.
Merespons terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang mengakselerasi proses pemeriksaan substantif merek tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut antusias dan siap mengawal implementasi kebijakan progresif ini. Regulasi baru tersebut dinilai akan menjadi pendorong utama bagi pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi terobosan luar biasa dari DJKI melalui Permenkum terbaru ini. Pemangkasan waktu pemeriksaan substantif merek menjadi jauh lebih cepat ini adalah angin segar yang sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya jutaan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Tatar Pasundan.
Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum, kami siap tancap gas menyosialisasikan kemudahan ini ke seluruh pelosok daerah. Kami ingin memastikan para pengusaha lokal segera mendapatkan kepastian dan pelindungan hukum atas merek dagang mereka, sehingga daya saing produk Jawa Barat semakin tangguh di pasar nasional maupun global.” Asep Sutandar.
| Dorong Efektivitas Tata Kelola, Kemenkum dan Kemenimipas Sepakati Percepatan Anggaran Poltekpin |
|
|---|
| Silaturahmi Keluarga Besar BPHN, Perkuat Solidaritas dan Kinerja Organisasi |
|
|---|
| Pemerintah Perkuat Jaminan Kesejahteraan Pensiunan Melalui Harmonisasi Regulasi Penyesuaian Pensiun |
|
|---|
| DJKI Serahkan Sertifikat Merek Milik Indomaret |
|
|---|
| Menkum Supratman Dorong Unifikasi Regulasi Nasional, Apresiasi Deregulasi Kemenpora |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Merespons-terbitnya-Permenkum-Nomor.jpg)