Minggu, 26 April 2026

DJPP Harmonisasi Perubahan Tarif Layanan Dana Perkebunan Untuk Dorong Hilirisasi Sawit

Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi upaya sinkronisasi regulasi yang dilakukan oleh DJPP.

Istimewa
KEMENKUM JABAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandarr sangat mengapresiasi upaya sinkronisasi regulasi yang dilakukan oleh DJPP. 

TRIBUNJABAR.ID - Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, Kamis (26/02).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi di sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit dan turunannya.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Kehadiran lintas kementerian ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dalam memastikan pengaturan tarif layanan berjalan selaras dengan arah pembangunan ekonomi nasional.

Rancangan peraturan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas produk perkebunan sekaligus mendorong penguatan hilirisasi industri sawit nasional. Melalui skema tarif yang lebih adaptif, dana yang terhimpun dapat dioptimalkan untuk mendukung program strategis di sektor perkebunan.

Dalam rapat ini, DJPP melalui HPP III memastikan substansi pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Proses harmonisasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan kepentingan antar kementerian/lembaga agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif secara teknis.

Melalui langkah harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap dinamika perekonomian, dan mampu memberikan nilai tambah bagi petani serta pelaku industri perkebunan nasional. Kebijakan yang terintegrasi dan terukur diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat daya saing produk perkebunan Indonesia di pasar global.

Merespons langkah harmonisasi regulasi terkait perubahan tarif layanan dana perkebunan guna mendorong hilirisasi sawit tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Ia menilai kepastian regulasi di sektor hilirisasi ini akan membawa dampak turunan yang sangat positif bagi iklim industri di daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi upaya sinkronisasi regulasi yang dilakukan oleh DJPP. Meskipun Jawa Barat bukanlah daerah penghasil utama kelapa sawit, namun provinsi ini merupakan salah satu episentrum industri pengolahan dan hilirisasi terbesar di Indonesia yang banyak menyerap produk turunan CPO, mulai dari industri makanan, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya.

Adanya kepastian hukum serta skema tarif yang lebih adaptif ini tentu akan memberikan angin segar bagi para pelaku industri di Tatar Pasundan untuk terus berinovasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan berdaya saing global. Kami siap mendukung iklim usaha yang kondusif ini melalui kepastian layanan hukum di wilayah,” tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved