Dari Ide Kreatif ke Hak Eksklusif : Cara Cerdas Lindungi Desain Sajadah
Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif
TRIBUNJABAR.ID - Jakarta - Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif, perpaduan warna, hingga desain inovatif yang mencerminkan identitas dan karakter pembuatnya. Di balik setiap detail tersebut, terdapat ide kreatif yang bernilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi karya anak bangsa, pemerintah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain industri yang telah terdaftar. Pelindungan ini mencakup kreasi bentuk, konfigurasi, serta komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, termasuk sajadah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan desain industri merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha para pelaku industri kreatif.
“Setiap desain lahir dari proses kreatif yang tidak sederhana seperti halnya sajadah. Negara hadir untuk memastikan karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan desain industri, pelaku usaha memiliki hak eksklusif yang dapat menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan bisnisnya,” ujar Hermansyah.
Pendaftaran desain industri menjadi langkah cerdas bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa desain yang telah diciptakan tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Pelindungan desain industri berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan desain produknya sebelum dipublikasikan secara luas guna menjaga unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat utama perlindungan.
Melalui pelindungan desain industri, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing produk sajadah di pasar nasional maupun internasional. DJKI akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, inovasi anak bangsa dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami mendorong para pelaku UMKM, termasuk produsen sajadah, untuk tidak ragu mendaftarkan desainnya. Selain melindungi dari potensi peniruan, kepemilikan hak desain industri juga meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan.” ujar Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Melalui langkah sederhana namun strategis ini, ide kreatif tidak hanya berhenti sebagai karya, tetapi berkembang menjadi hak eksklusif yang bernilai dan berkelanjutan. Saatnya melindungi desain sajadah sebagai aset usaha dan bagian dari kemajuan industri kreatif nasional.
Merespons dorongan strategis dari DJKI terkait pentingnya pelindungan desain industri bagi produk-produk kreatif seperti sajadah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan dukungan penuhnya. Ia menilai inisiatif ini sangat relevan dengan urat nadi perekonomian di wilayahnya.
“Jawa Barat, khususnya kawasan Bandung Raya dan sekitarnya, merupakan salah satu jantung industri kreatif, tekstil, dan fesyen muslim terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, edukasi mengenai pelindungan Desain Industri ini menjadi sangat krusial. Kami di Kanwil Kemenkum Jabar senantiasa siap memfasilitasi dan mendampingi para desainer, perajin, serta pelaku UMKM perlengkapan ibadah di Tatar Pasundan agar karya-karya estetis mereka segera didaftarkan. Jangan sampai ide orisinal yang bernilai ekonomi ini diklaim oleh pihak lain. Dengan legalitas Kekayaan Intelektual yang kuat, produk lokal Jawa Barat akan semakin percaya diri bersaing dan menembus pasar global,” tegas Asep Sutandar.
| BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Kehumasan, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif |
|
|---|
| Pascatragedi Sungai Cibanjaran, Bupati Bandung Siapkan Perbaikan Tanggul dan Jembatan |
|
|---|
| Kisah Tragis Ayah Ginasya, Terjun Menolong Tanpa Tahu yang Hanyut Anak Sendiri di Sungai Cibanjaran |
|
|---|
| BPHN dan Poltekpin Bahas Pengembangan Kurikulum Pembangunan Hukum yang Adaptif dan Kontekstual |
|
|---|
| Ngulik AI for Leaders, Strategi Pemkot Bandung Perkuat Kepemimpinan Berbasis Data |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Astandxz.jpg)