Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Bogor Mengenai Perlindungan Anak

Kanwil Kemenkum Jabar harmonisasikan Raperda Kota Bogor mengenai perlindungan anak

Editor: Siti Fatimah
Dok Kemenkum Jabar
KUNJUNGAN KERJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kota Bogor dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor secara hybrid (luring dan daring) pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 4/9/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kota Bogor dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor secara hybrid (luring dan daring) pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 4/9/2025).

Dari ruang rapat, Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim DPRD Kota Bogor dan terhubung secara virtual dengan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bogor, selain itu Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile juga mengikuti dan membuka rapat secara daring dari tempat kerja beliau.

Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperda mengenai Perlindungan Anak. Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa Raperda ini didasari atas UU No. 23 Tahun 2002 dan perubahannya yaitu UU No. 35 Tahun 2014.

Kedua undang – undang tersebut mengatur pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara dalam perlindungan hak-hak anak.

Akan tetapi UU tersebut tidak memberi delegasi langsung untuk pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya terkait perlindungan anak.

Dalam isi UU perubahan tersebut juga dijelaskan bahwa Perlindungan Khusus Anak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sehingga pengaturan dari UU tersebut menjadi materi muatan dalam pembentukan Raperda ini.

DPRD dan Pemda Kota Bogor selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa sebelum ini sudah ada Perda Kota Bogor mengenai Kota Layak Anak, sehingga sempat didiskusikan rencana untuk menggabungkan Raperda ini dengan Perda tersebut, namun diputuskan bahwa Raperda Perlindungan Anak tersebut perlu berdiri terpisah secara mandiri.

Selain itu Pemda Kota Bogor juga berharap agar pengesahan Raperda ini juga bisa meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kota Bogor.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved