Partisipasi Aktif dalam Diskusi Nasional, Kemenkum Jabar Dorong Revisi Kebijakan Pengawasan Notaris

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat turut berpartisipasi aktif dalam Diskusi Strategi Kebijakan

Istimewa
Partisipasi Aktif dalam Diskusi Nasional, Kemenkum Jabar Dorong Revisi Kebijakan Pengawasan Notaris 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat turut berpartisipasi aktif dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang mengupas secara mendalam implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum ini diselenggarakan secara hybrid dari Tanjungpinang pada hari Rabu, 3 September 2025, dan diikuti secara virtual oleh jajaran terkait dari seluruh Indonesia.

Diskusi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama hampir lima tahun penerapan peraturan tersebut. Sejumlah narasumber kompeten, termasuk Assoc. Prof. Dr. F. Yudhi Priyo Amboro dari Universitas Internasional Batam dan Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Perdata Ditjen AHU, Harmoni Napitupulu, memaparkan temuan-temuan krusial di lapangan. Beberapa permasalahan utama yang mengemuka adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Majelis Pengawas, ketiadaan batas waktu registrasi laporan yang berpotensi memperlambat penyelesaian perkara, serta sanksi yang dianggap terlalu umum dan belum efektif memberikan efek jera.

2Partisipasi Aktif dalam Diskusi Nasional, Kemenkum Jabar Dorong Revisi Kebijakan Pengawasan Notaris
Partisipasi Aktif dalam Diskusi Nasional, Kemenkum Jabar Dorong Revisi Kebijakan Pengawasan Notaris

Selain itu, forum juga menyoroti adanya kekosongan hukum dan ambiguitas dalam beberapa pasal, seperti makna "fakta hukum lainnya" dan kedudukan penasihat hukum non-litigasi yang belum diatur secara rinci. Isu lain yang dibahas adalah belum adanya mekanisme pemblokiran sementara bagi notaris yang sedang dalam proses usulan pemberhentian, sehingga notaris tersebut masih dapat menjalankan praktiknya. Berbagai kendala ini dinilai dapat mempengaruhi kualitas dan efektivitas pengawasan terhadap notaris.

Sebagai respons atas berbagai permasalahan tersebut, diskusi merumuskan sejumlah solusi strategis jangka pendek, menengah, dan panjang. Rekomendasi yang diusulkan antara lain adalah penguatan substansi dan penyamaan persepsi bagi para anggota Majelis Pengawas, penambahan alokasi anggaran, serta mendorong perubahan kebijakan untuk menyempurnakan Permenkum Nomor 15 Tahun 2020. Partisipasi Kemenkum Jabar dalam forum ini sejalan dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat di Jawa Barat melalui pengawasan notaris yang profesional dan akuntabel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved