TRIBUNJABAR.ID - KUNINGAN – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) terus mengambil langkah strategis untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar melaksanakan koordinasi intensif dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada Rabu, 3 September 2025. Pertemuan ini difokuskan pada percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemda Kuningan Wujudkan Posbakum Hingga Tingkat Desa
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kuningan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara Kemenkum Jabar dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah teknis untuk memastikan pembentukan Posbakum dapat berjalan efektif dan sesuai target yang telah ditetapkan. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Asep Sutandar untuk memastikan tidak ada lagi warga Jawa Barat yang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena kendala akses.
Hasil dari koordinasi ini menghasilkan komitmen kuat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk mendukung penuh program percepatan, baik melalui fasilitasi regulasi, penyediaan data, maupun dukungan teknis lainnya. Disepakati pula bahwa desa atau kelurahan yang telah berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) akan menjadi prioritas utama dalam pembentukan Posbakum. Dengan sinergi yang solid ini, Kemenkum Jabar optimistis target peresmian serentak Posbakum di seluruh Jawa Barat pada November 2025 mendatang dapat tercapai, sehingga manfaat bantuan hukum dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.