Memastikan Tanggungjawab Platform Dalam Royalti, Menkum Kampanye Protokol Jakarta di Forum Asean
TRIBUNJABAR.ID - Kuala Lumpur, Malaysia - Selain menghadiri kegiatan Asean Law Summit di Kualalumpur Malaysia pada 19-22 Agustus
TRIBUNJABAR.ID - Kuala Lumpur, Malaysia - Selain menghadiri kegiatan Asean Law Summit di Kualalumpur Malaysia pada 19-22 Agustus, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memuluskan agenda protokol Jakarta yang akan diinisiasi Indonesia dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada akhir tahun 2025. Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan yang akan memastikan adanya benefit fairness dari Platform Global terkait intellectual property, kepada pencipta baik itu dalam karya musik maupun publisher (penerbit).
“WIPO merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher,” ungkapnya.

Dalam pertemuan bersama Minister Trade and Cost Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menteri Hukum Supratman memastikan bahwa gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional. “Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional," katanya.
Terkait gagasan tersebut, Datok Armizan memahami dan mendukung ide yang akan disampaikan di Forum WIPO di Jenewa, Swiss. “Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia," tegasnya.
Sebelum bertemu dengan Minister Trade and Cost of Living Malaysia, Menteri Hukum Supratman juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Di Brunei, Intellectual Property secara khusus berada dibawah Kejaksaan Agung.
Seperti halnya Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia di Forum WIPO.
Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis yang diambil oleh Menteri Hukum. Ia menegaskan bahwa jajarannya, khususnya melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, siap untuk menyosialisasikan Protokol Jakarta di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di Jawa Barat terkait hak royalti mereka dari platform global.
Delapan Dekade Kemenkum Mengawal Reformasi Hukum Indonesia |
![]() |
---|
Refleksi Hari Pengayoman Ke-80, Kemenkum Jabar Siap Laksanakan Arahan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Secara Virtual, Kemenkum Jabar Hadiri Upacara Puncak Hari Pengayoman dan Serap Arahan Menteri |
![]() |
---|
Nongki Santai Kanwil Kemenkum Jabar, Perdalam Pemahaman Tugas & Fungsi Perancang PUU Daerah |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Kejar Akurasi Pangkalan Data dengan Klarifikasi Akun Ganda Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.