Bocah Tewas di Toilet di Majalengka
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Gin Gin Ginanjar Pembunuh Bocah SD di Majalengka Divonis Mati
Hakim PN Majalengka vonis mati Gin Gin Ginanjar atas kasus pembunuhan berencana terhadap bocah SD di toilet musala.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar alias GG (24).
Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah SD berinisial MRS (11).
Jasad korban sebelumnya ditemukan di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Vonis mati tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dikutip Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Vonis Mati untuk Pembunuh Bocah di Toilet Musala Majalengka: Tak Ada Hal Meringankan
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Majelis hakim menilai tindakan keji terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain menjatuhkan hukuman maksimal, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti penting untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait. Salah satu bukti krusial dalam persidangan ini adalah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Bocah SD di Majalengka
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Majalengka pada Oktober 2025 lalu.
Korban MRS ditemukan meninggal dunia di dalam toilet musala dengan luka parah di bagian kepala dan leher.
Pada awal penemuan jasad, korban sempat diduga meninggal akibat terpeleset di kamar mandi.
Namun, pihak keluarga menaruh kecurigaan besar setelah melihat kejanggalan pada luka di tubuh korban.
Keluarga kemudian meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terungkap Lewat CCTV dan Hasil Forensik
Misteri kematian bocah SD ini akhirnya menemui titik terang setelah polisi melakukan pemeriksaan forensik dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa terdakwa Gin Gin Ginanjar sempat bersama korban sesaat sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
| Vonis Mati untuk Pembunuh Bocah di Toilet Musala Majalengka: Tak Ada Hal Meringankan |
|
|---|
| Vonis Mati Kasus Musala Argapura Majalengka: Terdakwa Wajib Bayar Restitusi Rp31 Juta ke Keluarga |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pembunuh Sadis Bocah SD di Toilet Musala Majalengka Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| Sosok Gin Gin Ginanjar Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Majalengka, Terkuak Fakta Penyimpangan Pelaku |
|
|---|
| Pulang Kerja Langsung "Hunting" Korban, Pembunuh Bocah SD di Majalengka Akui Sengaja Cari Target |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/BOCAH-tewas-di-toilet-masjid.jpg)