Minggu, 17 Mei 2026

Bocah Tewas di Toilet di Majalengka

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Gin Gin Ginanjar Pembunuh Bocah SD di Majalengka Divonis Mati

Hakim PN Majalengka vonis mati Gin Gin Ginanjar atas kasus pembunuhan berencana terhadap bocah SD di toilet musala.

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
adhim mugni/tribun jabar
TOILET MASJID - Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto (kanan) saat mengecek TKP di toilet Masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/10/2025). Hakim PN Majalengka vonis mati Gin Gin Ginanjar atas kasus pembunuhan berencana terhadap bocah SD di toilet musala. Pelaku terjerat Pasal 340 KUHP. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Gin Gin Ginanjar alias GG (24).

Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah SD berinisial MRS (11).

Jasad korban sebelumnya ditemukan di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Vonis mati tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dikutip Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Vonis Mati untuk Pembunuh Bocah di Toilet Musala Majalengka: Tak Ada Hal Meringankan

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Majelis hakim menilai tindakan keji terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain menjatuhkan hukuman maksimal, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti penting untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait. Salah satu bukti krusial dalam persidangan ini adalah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

TKP - Toilet di masjid Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka tempat seorang bocah 11 tahun ditemukan tewas dengan luka di kepala, Sabtu 18 Oktober 2025 petang.
TKP - Toilet di masjid Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka tempat seorang bocah 11 tahun ditemukan tewas dengan luka di kepala, Sabtu 18 Oktober 2025 petang. (adhim mugni/tribun jabar)

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Bocah SD di Majalengka

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Majalengka pada Oktober 2025 lalu.

Korban MRS ditemukan meninggal dunia di dalam toilet musala dengan luka parah di bagian kepala dan leher.

Pada awal penemuan jasad, korban sempat diduga meninggal akibat terpeleset di kamar mandi.

Namun, pihak keluarga menaruh kecurigaan besar setelah melihat kejanggalan pada luka di tubuh korban.

Keluarga kemudian meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terungkap Lewat CCTV dan Hasil Forensik

Misteri kematian bocah SD ini akhirnya menemui titik terang setelah polisi melakukan pemeriksaan forensik dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa terdakwa Gin Gin Ginanjar sempat bersama korban sesaat sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved