Jumat, 5 Juni 2026

Polda Jabar Tilang 1.700 Truk Kontainer yang Nekat Beroperasi di Tengah Arus Mudik Lebaran 2026

Polda Jabar tindak kendaraan angkutan sumbu tiga yang masih beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode mudik.

Tayang:
Istimewa/Polda Jabar
TILANG - Sejumlah petugas menilang truk kontainer di Malangbong, Garut. Polda Jabar menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Jabar menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik
  • Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, sebanyak lebih 1700 kendaraan truk dan kontainer telah diberikan sanksi tilang lantaran melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat
  • Bahkan, sebagian kendaraan tersebut diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik.

Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, sebanyak lebih 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah diberikan sanksi tilang lantaran melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan masih ditemukan cukup banyak kendaraan rambu sumbu tiga yang tetap melintas di jalur tol maupun arteri di wilayah Jabar.

Bahkan, sebagian kendaraan tersebut diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemudik Diimbau Tidak Paksakan Diri Jika Ngantuk dan Lelah Saat Berkendara

"Keberadaan truk dan kontainer itu dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama karena dimensi kendaraan yang besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibanding kendaraan pribadi. Kondisi ini juga dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan pemudik yang tengah melintas menuju berbagai daerah tujuan," ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Rudi menegaskan, pihaknya tak akan menoleransi terhadap pelanggaran kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi. Penindakan tegas akan terus dilakukan, karena selain berpotensi membahayakan keselamatan pemudik, keberadaan kendaraan berat tersebut juga kerap menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kemacetan di jalur tol maupun arteri di wilayah Jawa Barat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved