Kamis, 4 Juni 2026

Daftar 15 Pelanggaran yang Kena Tilang ETLE dan Manual saat Operasi Patuh Lodaya 2026

Polda Jabar akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari mulai 8 sampai dengan 21 Juni.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat dilakukan dengan cara berbeda pada Senin (17/7/23). 

TRIBUNJABAR.ID - Polda Jabar akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari mulai 8 sampai dengan 21 Juni.

Operasi Patuh Lodaya kali ini mengantisipasi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 ini adalah optimalisasi penegakan hukum secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun, ETLE adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Dilansir dari Instagram @rtmcpoldajabar, Kamis (4/6/2026), ada 11 jenis pelanggaran ETLE dan 4 non-ETLE atau tilang manual.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 selengkapnya:

ETLE

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Baca juga: Polda Jabar Siap Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Catat Waktu dan Target Utamanya!

2. Menggunakan ponsel (HP) dalam berkendara

3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas

4. Menerobos lampu merah

5. Melebihi batas kecepatan

6. Melawan arus

7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan penumpang

8. Berboncengan lebih dari ketentuan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved