Rabu, 22 April 2026

Kasus Dugaan Pelecehan Dai MSL, MUI Sukabumi Minta Masyarakat Ikuti Proses Hukum

MUI Kabupaten Sukabumi,mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus dugaan pelecehan oleh dai MSL kepada kepolisian.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
H. Ujang Hamdun, Sekertaris MUI Kabupaten Sukabumi 
Ringkasan Berita:
  • Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus dugaan pelecehan oleh dai MSL kepada kepolisian. 
  • MUI juga mendesak Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang terhadap lembaga pendidikan keagamaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. 
  • Masyarakat diharapkan tidak bertindak anarkis dan proaktif melapor ke MUI jika menemukan kejanggalan di lingkungan pesantren.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan hukum dan menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama dai berinisial MSL kepada aparat kepolisian.

Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, mengatakan seluruh proses penanganan persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Terkait dengan persoalan pesantren, imbauan kami tetap ikuti aturan hukum dan seluruhnya diserahkan kepada mekanisme hukum, dalam hal ini kepolisian. Karena saya yakin polisi sudah bergerak dan hari ini sudah berbuat yang terbaik untuk kebaikan umat,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan MUI tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keberadaan lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, langkah terbaik saat ini adalah memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional.

Selain itu, MUI juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi kembali terhadap lembaga pendidikan keagamaan maupun para ustaz yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

“Kami mohon kepada Kementerian Agama untuk memverifikasi kembali lembaga-lembaga atau ustaz-ustaz yang memang terkait dengan binaan di bawah Kementerian Agama agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada MUI di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten apabila menemukan persoalan serupa di kemudian hari.

“Silakan laporkan kepada MUI di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten agar bisa ditindaklanjuti secara bijak dan sesuai aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi warga membongkar plang pondok pesantren milik keluarga dai berinisial MSL di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi sempat viral di media sosial. Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved