Rabu, 20 Mei 2026

Ramadhan 2026

Jam Kerja ASN dan PPPK Majalengka Bergeser selama Ramadhan 2026, Ini Aturan Barunya

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tayang:
dok
ILUSTRASI ASN - Pelantikan ASN di Lapangan Setda Majalengka, Rabu (21/5/2025). Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan jam kerja ASN dan PPPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Laporan Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan jam kerja ASN dan PPPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/2026 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Majalengka pada 15 Februari 2026.

Baca juga: Jam Kerja ASN di Pemkot Cimahi Berubah saat Bulan Ramadhan, Jam Pulang Maju

“Selama bulan puasa, jumlah jam kerja ASN di Majalengka ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ujar Ikin.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, pengaturannya sebagai berikut:

- Masuk kerja: pukul 06.30 WIB

- Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB

- Pulang kerja: pukul 14.00 WIB

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bulan puasa bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja. Justru pelayanan yang baik di bulan Ramadan bisa bernilai ibadah,” tutur Eman.

Ia juga menekankan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.

“Pengaturan waktu istirahat dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelayanan prima. Layanan kepada masyarakat jangan kendor selama Ramadan,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Dony Ajak ASN Sumedang Jadikan Ramadan Momentum Perubahan dan Peningkatan Pengabdian

Selain itu, Bupati Eman juga mengajak ASN memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ibadah, seperti mengaji dan melaksanakan salat Dhuha, baik selama Ramadan maupun setelahnya.
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved