Waspada Ekstasi Berlogo Superman Beredar di Pangandaran! Polisi Tangkap Dua Pelakunya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman.
Penulis: Padna | Editor: Kisdiantoro
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
- Barang bukti tersebut di antaranya pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman.
- Terduga pelaku peredaran, MN bersama FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Pangandaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pangandaran melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (41) bersama seorang wanita berinisial FN (35) di sebuah penginapan yang berlokasi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran pada Rabu (7/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Baca juga: Hati-hati, Tumpahan Solar Berceceran di Jalan Raya Kalipucang Pangandaran, Sudah Ada Korban
Barang bukti tersebut di antaranya pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman yang diduga akan diedarkan di wilayah Pangandaran.
"Petugas mengamankan pil ekstasi logo Superman serta beberapa paket narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terduga pelaku positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," ujar Dadang kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026) pagi.
Selain pil ekstasi, Satresnarkoba Polres Pangandaran pun mengamankan narkotika jenis sabu, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pangandaran," katanya.
Terduga Pelaku Peredaran Ditangkap
Kini, terduga MN bersama FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, silahkan lapor ke kami. Mari menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ucap Dadang. *
| Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Busana di Pantai Pangandaran, Identitas Belum Terungkap |
|
|---|
| Diserang Video Viral Warga Kaltim dan Pangandaran, Dedi Mulyadi Ogah Marah Malah Kirim Bantuan |
|
|---|
| Pangandaran Masih Punya Potensi Bencana, DPRD Pangandaran Tegaskan Keamanan Harus Jadi Prioritas |
|
|---|
| Contek Labuan Bajo dan Bali, DPRD Pangandaran Dorong Pengadaan Kapal Laut dan Mesin Pembersih Pasir |
|
|---|
| 25 Kasus Narkoba Diungkap di Majalengka pada Januari - Mei 2026, dari Sabu sampai Tembakau Sintetis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kedua-tangan-rs-diborgol-saat-jumpa-pers.jpg)