OJK Resmi Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Simpanan Nasabah Dijamin LPS
OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon per 9 Februari 2026. Simak penyebab, kronologi, dan cara klaim simpanan nasabah di LPS.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Berhenti Beroperasi: BPR Bank Cirebon resmi dicabut izin usahanya oleh OJK per 9 Februari 2026.
- Alasan: Gagal dalam penyehatan modal dan tata kelola yang buruk.
- Keamanan Dana: Nasabah diminta tetap tenang karena dana dijamin oleh LPS.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak Senin, 9 Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah bank milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki persoalan tata kelola dan permodalan yang membelit selama bertahun-tahun.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
Dengan keputusan ini, seluruh operasional bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dinyatakan berakhir.
Penyebab Pencabutan Izin: Masalah Tata Kelola dan Modal
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa sebelum penutupan, pihaknya menemukan permasalahan serius terkait integritas dan manajemen risiko.
Baca juga: OJK Jabar: Akses Modal Efisien Jadi Kunci Pertumbuhan 15 Juta Unit UMKM
"Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.
Beberapa poin utama yang menjadi penyebab kegagalan BPR Bank Cirebon meliputi:
- Lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian.
- Tata kelola perusahaan yang tidak berjalan sesuai standar.
- Manajemen risiko yang tidak memadai.
- Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.
- Predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang berstatus "Tidak Sehat".
Kronologi Sebelum Likuidasi
OJK sebelumnya telah memberikan waktu dan pendampingan bagi pengurus serta pemegang saham untuk melakukan penyehatan.
Berikut adalah lini masanya:
- 2 Agustus 2024: Ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).
- 1 Agustus 2025: Status naik menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena tidak ada perbaikan modal.
- 3 Februari 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan.
- 9 Februari 2026: OJK resmi mencabut izin usaha atas permintaan LPS.
Imbauan Bagi Nasabah: Tetap Tenang, Dana Dijamin LPS
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, fungsi penjaminan dan proses likuidasi kini beralih sepenuhnya ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah pun diimbau untuk tidak panik.
"Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Agus Muntholib.
Layanan Informasi Nasabah BPR Bank Cirebon
Bagi nasabah yang ingin mengetahui proses klaim penjaminan simpanan, dapat menghubungi layanan resmi LPS berikut:
- Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO): 154
- Telepon: 021-39525070
- WhatsApp: 0811-1154-154
- Email: informasi@lps.go.id
| PLN UP3 Cirebon Tebar Kepedulian Idul Adha 1447 H melalui Penyaluran Hewan Qurban bagi Masyarakat |
|
|---|
| PLN UP3 Cirebon Perkuat Kompetensi Tim P2TL melalui Upskilling untuk Tingkatkan Akurasi |
|
|---|
| Aksi Pria di Musala Cirebon Bikin Warga Curiga, Mondar-mandir Dekat Kotak Amal, Berujung Diamankan |
|
|---|
| PLN ULP Kuningan dan YBM PLN UP3 Cirebon Dukung Pembangunan Madrasah Ainul Yaqin |
|
|---|
| Doorprize Unik dari Mas Jun: Bibit Tanaman untuk Tingkatkan Kepedulian Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ojk-tutup-bpr-bank-cirebon.jpg)