Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu Konsultasikan Program Kampung Internet ke Kemenkomdigi RI
Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu mengonsultasikan pengembangan program Kampung Internet
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu mengonsultasikan pengembangan program Kampung Internet Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu selaku Koordinator Komisi IV, Sirojudin, mengatakan, program Kampung Internet digagas sebagai upaya pemerataan akses internet, khususnya di wilayah perdesaan.
Menurut dia, konsultasi tersebut membahas pelaksanaan program Kampung Internet yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur jaringan di desa-desa yang belum terjangkau fiber optik.
"Program ini bersifat stimulus untuk mendorong operator telekomunikasi mau berinvestasi membangun jaringan hingga ke wilayah perdesaan," ujar Sirojudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Sirojudin menyampaikan, konsultasi kali ini diharapkan menjadi referensi bagi Kabupaten Indramayu dalarn merumuskan kebijakan dan model pengembangan Kampung Internet yang lebih tertata, aman, serta berkelanjutan.
Pihaknya pun mengusulkan perlunya regulasi yang mengatur penyediaan kabel utama telekomunikasi yang difasilitasi pemerintah agar operator telekomunikasi cukup menyewa infrastruktur yang disediakan, dan pengelolaan jaringan lebih tertata serta terstandarisasi.
Ia mengatakan, usulan itu dilatarbelakangi kondisi kabel udara di Kabupaten Indramayu yang dinilai semakin semrawut, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan memakan korban jiwa.
"Adanya fasilitas kabel utama yang dikelola pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan dan menjamin dari sisi aspek keselamatan masyarakatnya," kata Sirojudin.
Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu juga mengusulkan infrastruktur kabel utama tersebut dapat dikelola melalui BUMD, BUMDes, hingga skema kerja sama antardaerah maupun pihak swasta sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami meyakini, skema ini tidak hanya meningkatkan keselamatan dan kerapihan infrastruktur, tetapi mampu menekan biaya layanan internet, dan mendorong pengaturan batas harga internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat di wilayah perdesaan," ujar Sirojudin.
Sementara Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Pitalebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkomdigi RI, Singgih Yuniawan, menyampaikan, pengelolaan infrastruktur pasif seperti ducting bersama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penggelaran infrastruktur telekomunikasi secara terintegrasi.
"Di beberapa daerah, misalnya Kota Semarang, telah menerapkan skema kerja sama melalui BUMD tanpa menggunakan APBD melalui model kepemilikan aset dan bagi hasil yang memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah," kata Singgih Yuniawan.
Singgih mengakui, program Kampung Internet diarahkan untuk menjangkau rumah tangga, khususnya para pelaku UMKM, dan fasilitas publik seperti sekolah hingga balai desa.
| Rapat Paripurna DPRD: Bupati Lucky Hakim Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Pengelolaan Barang Daerah |
|
|---|
| Tribun Jabar Bersilaturahmi ke Diskominfo Indramayu, Sepakat Lanjutkan Kolaborasi |
|
|---|
| Kopjas BLM Kolaborasi dengan BPR Indramayu Jabar Salurkan Kredit bagi Pensiunan ASN dan TNI/Polri |
|
|---|
| bank bjb Dukung Pertumbuhan Pedagang Lewat Program bjb Sambang Pasar |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Beri Bantuan Warga Terdampak Bencana Longsor di Desa Pasirlangu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Jajaran-Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Indramayu-saat-berkonsultasi-tentang-program-Kampung.jpg)