Kamis, 9 April 2026

Pegawai SPPG Jadi ASN PPPK

Gaji dari APBN, Pegawai SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Jabar Bakal Berstatus PPPK Pusat

Kalaupun nantinya para pegawai inti SPPG diangkat menjadi PPPK, status mereka akan tercatat sebagai ASN di pemerintah pusat.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah relawan menyiapkan paket makanan bergizi yang akan didistribuskan ke salah satu sekolah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baleendah Rancamanyar, Jalan Bojongsayang, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). 
Ringkasan Berita:
  • BKD Jawa Barat menegaskan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK masih menunggu aturan turunan dan surat formasi resmi dari Menpan-RB. 
  • Karena sumber pendanaan berasal dari APBN, para pegawai tersebut nantinya akan berstatus sebagai ASN pemerintah pusat di bawah Badan Gizi Nasional, bukan pegawai pemerintah daerah. 
  • Proses peralihan status ini dipastikan tidak otomatis, melainkan wajib melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengaku masih menunggu aturan turunan dari wacana kebijakan pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK.

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, mekanisme pengangkatan seseorang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merujuk pada Peraturan Menpan-RB.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) para Pasal 17, kata dia, hingga saat ini belum ada aturan turunannya. 

"Jadi, kalau hemat saya kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dulu surat formasi dari Menpan-RB," ujar Dedi, Selasa (20/1/2026).

Dikatakan Dedi, kalaupun nantinya para pegawai inti SPPG diangkat menjadi PPPK, status mereka akan tercatat sebagai ASN di pemerintah pusat, bukan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. 

Sebab, kata dia, selama ini para pegawai SPPG menerima gaji atau upah dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang sumber pendanaannya dari APBN, bukan APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Kemungkinan bukan menjadi P3K di daerah, karena selama ini yang menugaskannya bukan oleh daerah, tapi oleh Badan Gizi Nasional. Pegawai SPPG itu kan bukan pegawainya di provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN," katanya.

Apabila, Kementerian Menpan-RB sudah menerbitkan aturan turunan dari Perpres 115 Tahun 2025, khususnya untuk Pasal 17 yang mengatur tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, kata dia,  tentunya akan ada seleksi untuk memenuhi formasi yang ada, tidak serta merta langsung diangkat.

"Pengangkatan menjadi PPPK itu ada tahapan seleksi dan lainnya. Ketika nanti terealisasikan, BGN mengusulkan formasi ke Menpan-RB," ucapnya. 

Poin-Poin Penting Penjelasan BKD Jabar

  • Aturan Turunan: Penyelenggaraan program merujuk pada Perpres No. 115 Tahun 2025, namun Pasal 17 mengenai pengangkatan pegawai belum memiliki regulasi turunan yang teknis.
  • Wewenang Formasi: Pengangkatan ASN PPPK hanya bisa dilakukan jika sudah tersedia surat formasi resmi dari Kementerian Menpan-RB.
  • Status Kepegawaian: Pegawai SPPG bukan merupakan pegawai daerah karena ditugaskan dan digaji oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui dana APBN.
  • Mekanisme Seleksi: Jika aturan sudah terbit, pengangkatan tidak terjadi secara otomatis; pelamar harus melalui tahapan seleksi untuk memenuhi formasi yang diusulkan BGN.
  • Alur Pengusulan: Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak sebagai instansi yang mengusulkan kebutuhan formasi kepada Menpan-RB untuk kemudian direalisasikan.
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved