Tak Pakai Helm di Purwakarta Kini Difoto Petugas, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
Sistem tilang elektronik berbasis smartphone ini masih dalam tahap uji coba dan sudah dioperasikan mulai dari Kamis (15/1/2026) kemarin.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polres Purwakarta mencatat 35 pelanggar terjaring E-TLE Mobile Handheld sejak uji coba dimulai Kamis (15/1/2026).
- Menggunakan dua unit perangkat ponsel pintar, petugas memotret pelanggaran seperti knalpot brong, tidak pakai helm, dan langgar marka.
- Data otomatis masuk ke database untuk pengiriman surat konfirmasi tilang, bertujuan meningkatkan transparansi dan kedisiplinan warga.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sebanyak 35 pelanggar lalu lintas tercatat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta sejak mulai diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld.
Sistem tilang elektronik berbasis smartphone ini masih dalam tahap uji coba dan sudah dioperasikan mulai dari Kamis (15/1/2026) kemarin.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya mengatakan, saat ini Satlantas Polres Purwakarta telah mengoperasikan dua unit E-TLE Mobile Handheld yang dibawa langsung oleh personel di lapangan.
"Penerapan E-TLE Mobile Handheld merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di bidang lalu lintas," ujar Muthia saat ditemui Tribunjabar.id di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran yang terekam kamera pada perangkat tersebut secara otomatis masuk ke dalam database E-TLE. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penerapan E-TLE Mobile Handheld, dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, baik saat patroli rutin maupun kegiatan penindakan di lapangan," ucapnya.
Dengan sistem ini, lanjut Muthia, proses penindakan dinilai lebih efektif, objektif, dan terdokumentasi secara digital.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui E-TLE Mobile Handheld meliputi pelanggaran rambu dan marka jalan, pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Selain untuk penindakan elektronik, E-TLE Mobile Handheld juga dapat digunakan untuk penerbitan surat peringatan langsung. Petugas dapat mencetak dan menempelkan label tiket peringatan pada kendaraan sebagai bentuk konfirmasi pelanggaran," kata Muthia.(*)
| Jelang Idul Adha, Produksi Arang di Ponpes Al Islam Purwakarta Melonjak Puluhan Ton |
|
|---|
| Kawal Laga Final Persib Bandung, Kapolres Purwakarta Larang Bobotoh Pakai Flare dan Knalpot Brong |
|
|---|
| Disdukcapil Purwakarta Diserbu, Orangtua Antre hingga Keluar Kantor demi Buat IKD untuk Daftar SMA |
|
|---|
| MUI Purwakarta Kutuk Keras Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid, Minta Pelaku Dihukum Berat |
|
|---|
| Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Santrinya di dalam Majelis Taklim, Polisi Gali Keterangan Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tlantas-Polres-Purwakarta-mengope.jpg)