Selasa, 14 April 2026

Evaluasi Perizinan di Sumedang, DPRD Tekankan Moratorium Pembangunan di Kawasan Bukit dan Gunung

Kondisi geografis dan potensi bahaya seharusnya menjadi bagian penting dalam kajian sebelum izin diterbitkan.

Tribun Jabar/Kiki Andriana
TEBING AMBROL - Sebuah tebing ambrol mengubur enam orang pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), di RW 01 Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (2/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, menegaskan bahwa perizinan adalah kunci utama kajian teknis keselamatan, terutama di lahan miring seperti lokasi longsor Cisempur. 
  • Ia menyoroti pelanggaran proyek minisoccer tersebut terhadap kebijakan moratorium pembangunan di Jatinangor yang telah ditetapkan Bupati sejak 2025. 
  • Perizinan bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen vital untuk mencegah pembangunan di zona berbahaya bagi nyawa manusia.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Peristiwa longsor di Cisempur menimbulkan pertanyaan soal layak atau tidaknya bangunan didirikan di lahan miring kawasan perbukitan di Kabupaten Sumedang, di tengah adanya kebijakan moratorium pembangunan di kawasan pegunungan.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, menilai persoalan kelayakan pembangunan di lahan berkontur miring sejatinya sudah terjawab dalam mekanisme perizinan itu sendiri. Menurutnya, izin bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan pintu masuk berbagai kajian teknis dan pertimbangan risiko.

“Justru perizinan itu adalah kuncinya,” kata Asep kepada TribunJabar.id, Rabu (7/1/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai kontur tanah yang miring di lokasi proyek minisoccer Cisempur, Asep menegaskan bahwa kondisi geografis dan potensi bahaya seharusnya menjadi bagian penting dalam kajian sebelum izin diterbitkan.

“Itulah fungsi izin. Kalau izin diberikan, berarti sudah melalui kajian,” ujarnya.

Proyek pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur, Kecamatan Jatinangor, telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena tidak mengantongi izin.

Penyegelan dilakukan setelah peristiwa longsor tebing yang menewaskan empat orang pekerja dan melukai dua orang lainnya. Terkait langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut, Asep menilai kebijakan tersebut sudah tepat.

Asep menjelaskan, dalam proses perizinan, berbagai aspek dipertimbangkan, mulai dari tata ruang, kondisi tanah, faktor keselamatan, hingga dampak lingkungan. Karena itu, jika suatu pembangunan berada di wilayah perbukitan atau lahan miring, kelayakannya seharusnya ditentukan melalui kajian teknis yang ketat oleh instansi terkait.

Sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumedang yang bermitra langsung dengan sektor perizinan, Asep kembali menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur izin merupakan kunci utama mencegah terjadinya bencana akibat pembangunan yang tidak sesuai.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan kebijakan moratorium pembangunan di kawasan pegunungan Sumedang. Menurutnya, moratorium seharusnya dipahami sebagai upaya pengendalian risiko, bukan larangan mutlak tanpa dasar, karena setiap lokasi tetap harus dinilai secara objektif melalui kajian perizinan.

"Ini bukan soal Cisempur saja, tapi Sumedang secara umum," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menegaskan telah ada dua kebijakan terkait pembangunan di atas kemiringan 9 derajat di Sumedang. 

"Pembangunan di Sumedang, ini sudah ada kebijakan sejak 2021 bahwa tidak boleh membuat perumanhan di atas kemiringan 9 derajat, harus di bawah itu, walapun secara aturan (umum), 45 derajat,"

"Lalu, pada Agustus 2025, kami keluarkan SK Bupati untuk moratorium pembangunan perumahan di Cimanggung dan Jatinangor," kata Bupati kepada Tribun Jabar, usai menanam pohon di lahan bekas galian c di Gunung Geulis, Hegarmanah, Jatinangor, Jumat (12/12/2025). 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved