Hasil Pilkades Digital di Karawang Menuai Polemik, Banyak Warga Laporkan Kejanggalan

Dugaan kejanggalan ini menambah daftar persoalan Pilkades, setelah sebelumnya sengketa serupa terjadi di Desa Tanjungmekar,

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
PELAKSANAAN PILKADES - Pelaksanaan Pilkades di Cikampek Utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali mencuat.
  • Permasalahan terjadi mulai dari surat undangan pemilih yang tercetak ganda hingga hak pilih warga yang diduga telah digunakan oleh pihak lain.
  • Dugaan kejanggalan ini menambah daftar persoalan Pilkades, setelah sebelumnya sengketa serupa terjadi sebelumnya.
 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.

Pilkades digital yang digelar pada Minggu (28/12/2025) itu diduga menyisakan sejumlah masalah, mulai dari surat undangan pemilih yang tercetak ganda hingga hak pilih warga yang diduga telah digunakan oleh pihak lain.

Desa Cikampek Utara merupakan salah satu dari sembilan desa yang melaksanakan Pilkades berbasis digital.

Dugaan kejanggalan ini menambah daftar persoalan Pilkades, setelah sebelumnya sengketa serupa terjadi di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, dan Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, yang telah ditangguhkan oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Baca juga: Intip 9 Desa di Karawang yang Gelar Pilkades Digital Serentak, Warga Ungkap Keluhan Ini di TPS

Dugaan kejanggalan tersebut diungkapkan Taher (47), saksi dari calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin. Ia menilai proses pemungutan suara di TPS tidak berjalan sesuai prosedur.

“Masalah bermula dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda. Saat saya hendak mencoblos, ternyata undangan tersebut sudah digunakan pihak lain,” ujar Taher, Senin (5/1/2026).

Taher menjelaskan, peristiwa itu terjadi di TPS 1. Ia mengaku sebagai warga Kampung Sukasenang, Desa Cikampek Utara, RT 02 RW 01, sekaligus hadir sebagai saksi calon kepala desa nomor urut 4.

Menurutnya, di TPS tersebut surat undangan pemilih diketahui tercetak lebih dari satu kali. Saat mempertanyakan hal itu kepada petugas, ia diarahkan ke meja pengaduan dan diminta mencetak ulang undangan.

“Setelah dicetak ulang dan kembali ke bilik suara, masalah yang sama kembali terjadi. Proses itu berulang hingga akhirnya Tim Sebelas meminta KTP saya. Anehnya, nama saya muncul lebih dari satu kali di sistem,” ungkapnya.

Ia menambahkan, surat undangan pertama dinyatakan gagal, sementara undangan kedua baru bisa digunakan untuk mencoblos. Seluruh proses tersebut terjadi menjelang penutupan TPS.

Tak hanya di TPS 1, Taher juga menyebut dugaan kejanggalan terjadi di TPS lain. Di TPS 16, misalnya, terdapat pemilih yang tidak membawa KTP namun tetap diperbolehkan memilih. Sebaliknya, pemilih yang membawa KTP dan surat undangan justru tidak diizinkan memilih dengan alasan harus membuat Ikade.

“Saya sendiri tidak memahami mekanisme Ikade itu. Intinya, kejanggalan terjadi hampir di setiap TPS,” tegasnya.

Baca juga: Wabup Sumedang Fajar Aldila Ingatkan Soal Edukasi Sampah Jelang Pilkades Serentak 93 Desa

Berdasarkan data yang dihimpun, Pilkades Cikampek Utara dilaksanakan di 16 TPS dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 8.700 orang. Dari jumlah tersebut, suara sah tercatat sebanyak 8.447 suara, sementara 253 suara lainnya terdiri dari 135 suara tidak sah dan 118 suara tidak terhitung.

Saksi lainnya juga mencatat sejumlah persoalan, di antaranya pemetaan pemilih yang tidak rapi, pemilih tanpa e-KTP tetap dapat memilih, posisi saksi berada di belakang dengan jarak sekitar lima meter, saksi tidak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak tersedianya pengeras suara di TPS, hingga adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam penghitungan suara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved