Minggu, 3 Mei 2026

Residivis Curanmor di Pangandaran Ungkap Jenis Motor yang Mudah Dicuri dan Dijual

Iwan (51) seorang residivis yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor mengungkap cara menemukan sasaran.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
jalani pemeriksaan - Iwan (51) bersama komplotannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangandaran, Senin (1/12/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Iwan (51) seorang residivis yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor mengungkap cara menemukan sasaran. Pria asal Kabupaten Garut itu beraksi di Kabupaten Pangandaran.

Dia sudah mencuri motor 24 kali di wilayah hukum Polres Pangandaran dan Tasikmalaya. Dalam melakukan aksinya, Iwan ditemani tiga orang, yakni Deden (28), Dede (21), dan Suhendar (30) asal Garut

Iwan mengakui semua perbuatan yang merugikan orang lain dan melawan hukum ketika diinterogasi Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias.

"Saya sudah 20 kali lebih. Saya beroperasi di Cipatujah, Cikalong (Tasikmalaya), dan Pantai Madasari (Pangandaran)," ujar Iwan di Mapolres Pangandaran, Senin (1/12/2025) siang.

Baca juga: Pangandaran dan Cilacap Akan Aktifkan Shuttle Stasiun Sidareja-Pangandara, Permudah Wisatawan

Iwan menjelaskan cara mencari sasaran kendaraan sepeda motor yang hendak dicuri. Dia mengaku berkeliling di wilayah tersebut. 

"Saya dan teman-teman muter-muter nyari target. Kalau sudah ada, ya langsung turun. Saya turun, teman saya Deden juga turun," katanya.

Dia mengatakan, tim dibagi dua, ada yang menjadi eksekutor dan menjadi joki.

Iwan mengatakan, sepeda motor yang mudah dicuri adalah Honda BeAT.

"Mudah diambil dan enggak susah dijual. Konsumen juga banyak yang minta motor kecil gitu," ucap Iwan.

Baca juga: Setelah Curi Motor WNA Asal Belgia, Komplotan Curanmor di Pangandaran Berhasil Diringkus

Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp 2,8 sampai Rp 3 juta per unit.

"Kita jual ke per orang melalui perantara (penadah)," ujarnya.

Selama melakukan kejahatan, Iwan ternyata pernah juga ditangkap polisi sebelumnya, yakni di Ciamis.

Di Pangandaran, Iwan ditangkap bersama empat orang lainnya. Komplotan ini ditangkap seusai mencuri motor yang digunakan dua orang WNA di kawasan wisata Pantai Madasari Kecamatan Cimerak pada 21 November 2025. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved