Senin, 4 Mei 2026

Setelah Curi Motor WNA Asal Belgia, Komplotan Curanmor di Pangandaran Berhasil Diringkus

Lima anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Polisi.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Padna
DIRINGKUS - Anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Polisi. Terakhir dua WNA asal Belgia jadi korban komplotan ini. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Lima anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Polisi.

Komplotan curanmor itu bernama Sahari (50) asal Cigugur, Iwan (51), Deden (28, Dede (21), dan Suhendar (30) dari Kabupaten Garut.

Komplotan pencuri berhasil ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor yang digunakan dua warga negara asing di kawasan wisata Pantai Madasari Kecamatan Cimerak pada tanggal 21 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan kurang dari 5 jam pihaknya berhasil mengungkap adanya kejadian curanmor yang menimpa dua warga negara asing di Pantai Madasari.

Baca juga: Berwisata ke Pangandaran, Wisatawan Asal Belgia Menjadi Korban Curanmor

Hasil pengembangan perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing.

"Yaitu, dua orang selaku eksekutor (Iwan dan Deden), dua sebagai joki (Dede dan Suhendar) dan satu orang sebagai penadah (Sahari)," ujar Idas kepada sejumlah wartawan di depan kantornya, Senin (1/12/2025) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan lebih dari 24 kejadian perkara. 

"Mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus di wilayah hukum Polres Pangandaran dan 7 di wilayah Tasikmalaya," katanya.

Setelah didalami, komplotan tersangka ini adalah pelaku lintas kabupaten. Menurut pengakuan tersangka, 24 kasus pencurian itu dilakukan selama 2 bulan belakangan ini. 

Terakhir, korban WNA bernama Le Roy dan Leander Jordy berasal dari negara Belgia. Keduanya merupakan turis yang tujuannya berkeliling ke seluruh pulau di Indonesia.

Baca juga: Kesan Pemain Muda Persib, Debut Manis yang Ternoda Kartu Kuning Perdana di Super League

"Kebetulan mereka transit di wilayah hukum Polres Pangandaran. Tapi, pas nginep, dua kendaraannya itu hilang," ucap Idas.

Sejauh ini Polisi sudah mengamankan 7 unit kendaraan sepeda motor yang rata-rata dari seorang penadah.

"Kami juga masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, 4 orang tersangka terjerat pasal 363 ayat 2 juncto 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

"Untuk satu orang penadah atau penerima kendaraan, kita terapkan di pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 4 tahun," kata Idas. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved