Program Rereongan Sapoe Sarebu

Respons Pengamat Soal Gerakan Poe Ibu yang Dicanangkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Pengamat menilai jika ada pungutan tambahan di luar pajak, perlu diperhatikan segmen masyarakat mana yang akan dilibatkan. 

|
Pemprov Jabar
POE IBU - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari dalam gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). 

Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Okotber 2025, Dedi Mulyadi mencatat dirinya merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

Pemprov Jabar menginisiasi gerakan ini berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih dan silih asuh.

Gerakan Rereongan Poe Ibu ini pun menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Adapun prinsip dasar gerakan ini, dari masyarakat dan untuk masyarakat lewat kontribusi sederhana. Akan tetapi, bermakna dengan konsep rereongan menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu ini, akan dilakukan sejumlah tata kelola.

Pertama, dana Gerakan Rereongan Poe Ibu ini akan dikumpulkan lewat rekening khusus yang dibuat terlebih dulu oleh setiap instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB.

Ketentuan nama rekening itu sebagai berikut: #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Kedua, pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh pengelola setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Ketiga, pengelola setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan.

Keempat, dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas.

Kelima, pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing dengan dilengkapi hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Keenam, dilakukannya monitoring dalam Gerakan Rereongan Poe Ibu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved